POLRES MAJALENGKA - pada hari Rabu Tanggal 01 Pebuari 2017 sekira jam
04.00 wib, unit Reskrim polsek jatitujuh telah mengamankan pelaku TP Penipuan
dan Penggelapan R4 atas nama Tersangka berinisial SK (45) Sopir beralamat Blok
Lungsalam Desa Ploso Kerep, Kecamatan Trisi, Kab. Indramayu.
Berikut barang bukti R4 dengan Jenis /Merk Mitsubhisi /Colt Diesel FE
74 HDV ( 4 x 2 ) Light Truck Dump tahun 2014 warna kuning kombinasi, No.Pol : E
9678 PB, No.Ka : NHNF74P5Ek 133095, No.sin : 4D3TK98718 An. STNK CV. LANTANA
D/a Blok Masjid Rt 002 Rw 002, Desa Rajasinga, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.
Atas nama korban : SRI Sapto Muhamad Ridwan, kelahiran Salatiga 6 maret 1960, swasta,
tinggal di kampung cebongan Rt/Rw 08/03 Desa cebongan Kecamatan Argomulyo
Salatiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar