BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 09 Januari 2017

KENAIKAN TARIF SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN




POLRES MAJALENGKA - Anggota Satuan Intelkam Kepolisian Polres Majalengka, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri tidak hanya mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan, akan tetapi juga mengatur kenaikan tarif SKCK,


Hal itu sesuai Surat Telegram Kabag Intelkam Polri, No : STR/605/XII/2016 Tgl 30 Desember 2016 tentangg perubahan jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penerbitan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan hal tersebut mulai hari Jumat Tanggal 6 Januari 2017, tarif biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya Rp 10.000 (sesuai PP NO.50 Thn 2010), berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 naik menjadi Rp 30.000,

Dimana PP N0.60 Tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lingkungan Polri, sebagai Pengganti PP NO.50 Tahun 2010 khususnya jenis PNBP Bidang Pelayanan SKCK.

Dengan ditetapkanya PP Nomor 60 Tahun 2016 maka Sat Intelkam Polres Majalengka mensosialisasi terhadap masyarakat umum agar masyarakat mengetahui perubahan tarif PNBP sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman oleh Masyarakat terhadap Polri. Terkait perubahan tarif bukan hanya pada SKCK saja tapi pada surat-surat kendaran bermotor juga.






Sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya melalui banner dan pembagian brosur saja namun juga sudah dilakukan melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik seperti live talk shows di stasiun radio.

Kasat Intel AKP Dadang Surahidayat, SH mengatakan “Kalau dulu tarifnya Rp. 10.000, untuk sekarang naik menjadi Rp. 30.000 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.“

Untuk kenaikan ini sendiri, Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media social dan live talk shows di stasiun radio di Daerah Kabupaten Majalengka.

“Kenaikan ini sudah Kita sampaikan ke masyarakat yang kebetulan datang ke kantor dan mereka merespon positif apa yang Kita sampaikan. Tentunya itu akan diteruskan mereka ke sanak kerabat yang lain. Rekan-rekan yang di Polres serta Jajaran Polsek Saya minta untuk mensosialisasikan tarif baru ini.” Ucap Kasat Intelkam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar