POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 9 januari 2017 jam 06.00 wib. Arahan
Kanit Regiden IPTU Tomy F mewakili Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH, kepada anggota
Satuan lalulintas Polres Majalengka tentang Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
serta persamaan persepsi dan kewajiban, Sosialisasi PP No. 60 tentang tarif dan
biaya PNBP di lingkungan Polri, dihalaman Apel Mapolres Majalengka.
Sejak tanggal 6 Desember 2016 lalu, Pemerintah telah mengundangkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang mana PP tersebut merupakan pembaruan dari PP
Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Dan terhitung mulai kemarin tanggal 6 Januari 2017, PP No.60 tahun 2016
telah diterapkan dengan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dari aturan baru
tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi
kendaraan seperti BPKB, STNK dan TNKB, serta pengkatagorian untuk SIM C,"
SIM C diperuntukan untuk berkatagori kendaraan 250 cc kebawah,
sedangkan SIM C1 untuk kendaraan 250cc-750cc dan CII untuk kendaraan 750cc ke
atas. Katagori ke Tiga SIM C tersebut dikenakan biaya sama besarnya Rp. 100.000.
"Di PP Nomor 60 tahun
2016, juga tertuang untuk D dan DI untuk digunakan pengemudi disabilitas turut
ada perubahan. SIM DI untuk pengemudi kendaraan penyandang cacat kendaraan roda
tiga, yang semula gratis kini dikenakan Rp. 50.000," Ucapnya.
“Kebijakan baru ini berlaku
secara nasional mulai 6 Januari 2017, dari pihak kami sendiri juga sudah
mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik melalui media cetak
dengan penyebaran brosur, pemasangan banner / spanduk dipinggir jalan, serta
melalui media elektronik dengan melakukan siaran Radio, tak hanya itu kami juga
melakukan sosialisasi di lapangan secara langsung saat jam pelayanan”, Ungkap Kanit Regiden IPTU
Tomy F.
Menurut PP baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya
meliputi penerimaan dari:
a.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.
b.
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.
c.
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
d.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
e.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
f.
Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah.
g.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
(STNK – LBN).
h.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB –
LBN).
i.
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan
dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun
perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000.
Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp
200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp
60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta hanti kepemilikan
naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik
dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan
bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000,
sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
“Sosialisasikan jelaskan kepada
masyarakat secara langsung/dialogis pada saat bertugas maupun tidak sedang bertugas.
Kenaikan PNBP adalah kebijakan Pemerintah yang salah satu tujuannya adalah
untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, dan memberikan kemudahan
kepada masyarakat dalam proses pelayanan di SAMSAT ataupun di SATPAS” Ucap Kanit Regiden IPTU Tomy F.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar