POLRES MAJALENGKA - Perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) online sangat mudah, memperpanjang tak perlu repot
dan pengurusan dijamin cepat.
Syaratnya masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) asli dan SIM lama asli. Kedua kartu tersebut juga disetai dengan foto
kopi dan melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter setempat.
Di Kabupaten Majalengka, launching SIM online telah berlangsung Pada
hari minggu 8 januari 2017 jam 08.00 wib. Polisi menjamin akan memberikan
layanan yang memudahkan masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM
A dan SIM C.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahim, SH, melalui Kanit
Regident IPTU Tomi Fidiyanto, SH, didampingi Banit SIM AIPTU Apep Nazib,
mengimbau masyarakat agar bisa datang langsung ke Stand maupun mobil SIM
keliling yang telah terjadwalkan.
"Layanan perpanjangan
berlaku hanya untuk SIM A dan SIM C, yang masa berlakunya belum habis,"kata Kanit Regident.
IPTU Tomi memaparkan, bahwa pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung
cepat dan masyarakat cepat dilayani. Sebab, program itu hanya mencocokkan data
yang sudah masuk ke dalam server. Masyarakat tidak perlu khawatir berlama lama
hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
"Untuk jadwal SIM
keliling online, dalam seminggu kita tempatkan di Dua titik. Yakni untuk setiap
hari Senin lokasinya di Surya Toserba Kadipaten dan untuk setiap hari Kamis di
Terminal Rajagaluh. Sementara untuk buka pelayanannya akan dimulai pukul
08.00-12.00 WIB,"terangnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar