BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 09 Januari 2017

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE


1.      SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2.      KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
3.      Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh indonesia
4.      Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5.      Waktu perpanjangan di SIM keliling dimulai pukul 08.00 s/d selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar