1. SIM yang masih berlaku tidak
melebihi masa berlakunya
2.
KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
3.
Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh
indonesia
4.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di
SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan
permohonan pembuatan SIM baru.
5. Waktu perpanjangan di SIM
keliling dimulai pukul 08.00 s/d selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar