POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis 1 September 2016 jam 09.30 wib, Polres
Majalengka melaksanakan kegiatan Sosialisasi tax Amnesty atau Amnesti
Pajak Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. didampingi Ibu
Irnayanti Heryani kepala KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan ) Kab. Majalengka.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Waka Polres, Para Kabag, Kasat,
Kasi, Kapolsek, Kanit Bamin jajaran Polres Majalengka bertempat di Aula
Kanyawastista polres Majalengka.
Kepala KP2KP Ibu Irnayanti Heryani menjelaskan tentang Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 yang mana tentang Pelaksanaan
Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau Amnesti Pajak.
tujuan pemerintah menyelanggarakan program Amnesti Pajak, karena
Program yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabinet Kerja ini adalah sebuah
terobosan yang tujuannya bukan hanya pada ranah fiskal, namun juga untuk
perekonomian secara makro.
Landasannya adalah menarik dana para Wajib Pajak yang menyimpan dananya
di luar negeri, ataupun di dalam negeri tetapi tidak dilaporkan, kemudian
kemampuan belanja pemerintah semakin besar untuk program-program pembangunan
dari infrastruktur hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar