POLRES MAJALENGKA - SatReskrim Polres Majalengka pada hari jumat
tanggal 19 Agustus 2016 sekitar jam 12.30 wib telah melakukan penangkapan
terhadap diduga pelaku dengan modus tersangka mampu menggandakan uang melalui
ritual dengan persyaratan tertentu di Desa Sukadana Kec.Malausma Kab.
Majalengka.
Dasar : Nomor LP : / 74-74 / B / II / 2016 / Jbr /Res Majalengka hari
Jumat tgl 06 Januari 2016.
Dengan Tersangka : Sdr. SUTARDI (55), Alamat Blok Malongpong Desa
Sukadana Kec. Malausma Kab Majalengka. Kejadian tersebut menimpa dengan dengan Korban
: SAMSU Bin KOSIM (41), Pekerjaan Swasta, Alamat : Kp. Depok Rt/Rw 02/05 Desa
Sindangkasih Kec. Beber Kan. Cirebon.
Waktu kejadian hari senin 3 maret 2014 jam 08.00 wib, TKP : Blok
Malongpong Desa Suka dana Kec. Malausma Kab. Majalengka,
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang
digunakan tersangka untuk melakukan praktik penggadaan uang yang dilakukan di
rumahnya.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP MADA ROOSTANTO, SE.MH, melalui Kasat
Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO, S.I.K tindak pidana penipuan dan
penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, bermula dengan cara salah seorang
saksi bernama Habib, menawarkan kepada korban Samsu, warga Kp. Depok Rt. 02/05
Desa Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, bahwa ada salah seorang
dukun bisa menyelesaikan permasalahan utang piutang korban dengan cara
penggadaan uang.
Kemudian korban pun langsung mendatangi rumah tersangka, di Blok
Malongpong Desa Sukadana Kecamatan Malausma Majalengka, pada Senin (03/03/2014)
lalu, sekitar jam 08.00 WIB. Akhirnya di rumah tersangka korban bersama Habib
dan Lima orang lainnya melakukan kesepakatan dengan tersangka.
"Disitulah korban
dengan tersangka terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk penggandaan uang
tersebut. Kemudian tersangka meminta uang dengan alasan untuk beli minyak guna
persyaratan penggandaan uang, karena korban terbujuk rayu, korban pun
menyerahkan uang sebesar Rp. 67.200.000, dengan janji tersangka akan memberikan
uang penggandaan, namun setelah ditunggu tunggu hingga sampai sekarang
tersangka tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya," kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, dari hasil keterangan tersangka selama praktek tersebut,
pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak Tiga kali. "Dan saat ini tersangka berikut barang
bukti berupa1 buah peti kayu warna hitam, 5 tangkai mawar, 1 buah cobek, 1
bongkah kemenyan, 1 buah piring,1 buah buku tamu, 4 batang dupa dan 1 kertas
lak uang, sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,"terangnya.
Namun akibat kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, korban mengalami
kerugian hingga mencapai Rp. 67.200.000 dan kasusnya dalam pengembangan lebih
lanjut.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP MADA ROOSTANTO SE.MH,
meminta kepada masyarakat yang ada di Majalengka untuk tidak tergoda dengan
praktik seperti yang dilakukan tersangka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat
untuk tidak terjebak dengan iming-iming bisa kaya secara instan. "Karena praktik seperti ini murni
penipuan,"jelas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar