POLRES MAJALENGKA - Pada hari
kamis 18 agustus 2016, sekira jam 19.30
wib. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menangkap orang
yang diduga sebagai pengedar pil jenis Tramadol di Kabupaten Majalengka.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan Satu pemuda, FA (30)
warga Blok Pos Rt.02/02 Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah Kabupaten
Majalengka, dan polisi juga mengamankan Ratusan pil jenis Tramadol dari tangan
pelaku.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, SE. MH, melalui Kasat Narkoba
AKP DARLI, S.Sos, "Pelaku sudah kami
tahan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan,"
Menurut AKP DARLI, penangkapan pelaku pengedar itu berawal saat petugas
mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan
hingga mendapati pelaku tersebut.
"Setelah beberapa waktu
melakukan pengintaian dan memastikannya, petugas langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku dan berhasil kami amankan di Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah
(18/08) sekitar 19.30 WIB,"tuturnya.
Setelah itu, kata Kasat Narkoba, petugas juga langsung melakukan penggeledahan.
Alhasil petugas mengamankan barang bukti 990 butir pil Tramadol dan petugas
selanjutnya menggelandang seorang pemuda pengedar pil tersebut ke Mapolres
Majalengka, untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar