POLRES MAJALENGKA - Bertekad terus memberantas peredaran narkoba Pada
hari jumat 26 agustus 2016, sekira jam 17.00 WIB. Sat Res Narkoba Polres
Majalengka Telah mengamankan seorang tsk residifis, an. FDL (35), pekerjaan wiraswasta, warga blok
kubang gading desa Cipancuh, kec. Haurgeulis, kab. Indramayu.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat
Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Mengatakan, “diduga
tersangka FDL (35) yang merupakan residefis memiliki, menyimpan, menguasai dan
menyediakan serta menggunakan Narkotika (sabu), dari tersangka barang bukti
berhasil di amankan. 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1
buah bungkus rokok merk promild, 1 buah handphone merk samsung,”
Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. menjelaskan, 1 paket kecil narkotika
jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening, ada padanya tersimpan pada saku
celana bagian Depan sebelah kanan, yang menurut keterangan sdr tersangka FDL
(35) , bahwa BB tsb didapat dari sdr. AJ (DPO).
“FDL (35) merupakan residivis pengedar Narkotika jenis
Sabu.” Pungkasnya.
TKP penangkapan tersangka, bertempat Jalan desa Gunung manik kec.
Talaga, kab. Majalengka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar