POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 22 agustus 2016 jam 11.00 wib, Satuan
Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka mengamankan tiga pelaku yang terbukti
menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jaringan wilayah
Bandung dan Cirebon. Selain itu Sat narkoba juga mengamankan dua orang pelaku
yang terbukti mengedarkan obat-obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan
kewenangan.
“Jadi total pelaku yang saat
ini telah diamankan satuan narkoba jumlahnya 5 orang,” ungkap Kapolres AKBP MADA
ROOSTANTO SE MH.
Kelima pelaku tersebut berinisial AS (35) warga Desa Jatipamor
Kecamatan Panyingkiran yang juga seorang residivis dan baru keluar satu minggu
akibat kasus membawa ganja dengan berat 1 kilogram pada tahun 2013 lalu.
Selanjutnya KD (48) dan AM (35), warga Desa Cangkuang Kecamatan Leles,
Kabupaten Garut.
“Ketiga pelaku itu adalah
pengedar narkotika jenis sabu, jaringan wilayah Cirebon dan Bandung. Mereka
kita amankan pada saat mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah
Kecamatan Panyingkiran dan wilayah Kecamatan Cideres,” jelas kapolres.
Sementara identitas 2 orang pelaku yang terlibat peredaran sediaan
farmasi, yakni FA (20) yang berprofesi sebagai pembuat tato warga Desa
Sindangwasa Kecamatan Palasah, dan RF (20) warga Desa Sepat Kecamatan
Sumberjaya. “Mereka berdua terbukti
membawa obat jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl,” ungkapnya.
Barang bukti yang diperoleh dari kelima tersangka tersebut diantaranya
tiga paket sabu dengan berat 0,36 gram, 0,45 gram, dan 0,45 gram, 1 buah
perangkan hisap sabu, 2 buah bong terbuat dari kaca, 2 lembar aluminium foil,
1.060 butir tablet obat jenis tramadol dan 30 butir tablet jenis
trihexyphenidyl.
Pelaku yang terlibat narkotika akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai
dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Sedangkan untuk dua orang yang terlibat peredaran sediaan farmasi akan
dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan
ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.
Dalam upaya pengembangan kasus tersebut, Kasat Narkoba AKP DARLI SSOS mengungkapkan
dirinya dan anggota tengah berupaya memburu bandar yang terlibat kasus
narkotika. Darli mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan
hati-hati.
“Terutama yang harus selalu
kita awasi ialah para generasi muda, yang saat ini kondisinya rawan narkoba,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar