BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 24 Agustus 2016

PRESS RELEASE SATUAN NARKOBA POLRES MAJALENGKA PELAKU PENGEDARKAN NARKOTIKA JENIS SABU






POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 22 agustus 2016 jam 11.00 wib, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka mengamankan tiga pelaku yang terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jaringan wilayah Bandung dan Cirebon. Selain itu Sat narkoba juga mengamankan dua orang pelaku yang terbukti mengedarkan obat-obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

“Jadi total pelaku yang saat ini telah diamankan satuan narkoba jumlahnya 5 orang,” ungkap Kapolres AKBP MADA ROOSTANTO SE MH.

Kelima pelaku tersebut berinisial AS (35) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran yang juga seorang residivis dan baru keluar satu minggu akibat kasus membawa ganja dengan berat 1 kilogram pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya KD (48) dan AM (35), warga Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

“Ketiga pelaku itu adalah pengedar narkotika jenis sabu, jaringan wilayah Cirebon dan Bandung. Mereka kita amankan pada saat mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Panyingkiran dan wilayah Kecamatan Cideres,” jelas kapolres.

Sementara identitas 2 orang pelaku yang terlibat peredaran sediaan farmasi, yakni FA (20) yang berprofesi sebagai pembuat tato warga Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah, dan RF (20) warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya. “Mereka berdua terbukti membawa obat jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl,” ungkapnya.

Barang bukti yang diperoleh dari kelima tersangka tersebut diantaranya tiga paket sabu dengan berat 0,36 gram, 0,45 gram, dan 0,45 gram, 1 buah perangkan hisap sabu, 2 buah bong terbuat dari kaca, 2 lembar aluminium foil, 1.060 butir tablet obat jenis tramadol dan 30 butir tablet jenis trihexyphenidyl.

Pelaku yang terlibat narkotika akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Sedangkan untuk dua orang yang terlibat peredaran sediaan farmasi akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.

Dalam upaya pengembangan kasus tersebut, Kasat Narkoba AKP DARLI SSOS mengungkapkan dirinya dan anggota tengah berupaya memburu bandar yang terlibat kasus narkotika. Darli mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan hati-hati.

“Terutama yang harus selalu kita awasi ialah para generasi muda, yang saat ini kondisinya rawan narkoba,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar