POLRES MAJALENGKA - Amankan seorang laki laki pelaku pencurian buah
mangga di kebun mangga yang terletak di Desa Putri dalem Kec. Jatitujuh Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, SE.MH, melalui Kapolsek
Jatitujuh AKP ASEP SUPRIYADI, Tersangka APR (26) tani Desa Jimprit Kec.
Widasari Kab. Indramayu melakukan aksi pencurian di kebun manga tersebut sudah
di kontrak oleh Sdr Carga Bin Raisa Penduduk blok tengah Rt. 02/Rw.04 Desa Pangkalanpari
Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka dengan Pada hari Selasa 10 agustus 2016 sekira
jam 23.15 Wib.
“Barang bukti yang diamankan
dari tangan tersangka Setengah karung ukuran 50 Kg, buah mangga kurang lebih
seberat 20 kg dan 1 unit R-2 jenis/merk honda supra fit warna hitam No.Pol : E
4717 RC.”
Ungkap AKP ASEP SUPRIYADI.
“Kerugian yang dialami
pemilik kebun Rp. 500.000,- pelaku saat
ini dalam pemeriksaan polisi Sat Reskrim Polres Majalengka, guna penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut." jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar