POLRES MAJALENGKA – Polisi sebagai salah satu penegak hukum negara,
mempunyai tugas dan tujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat atau warga
negara. Kadang tidak semua warga merasa aman dengan polisi lantaran adanya
oknum polisi nakal.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. mengimbau seluruh
masyarakat tidak takut terhadap polisi yang melanggar hukum. Jika menemukan
oknum polisi yang memeras, kapolres meminta masyarakat melapor. Kapolres
akan menindak semua
anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Jangan takut. Kalau
terbukti ada oknum polisi maupun PNS Polri dari satuan mana pun yang melakukan
tindakan menyimpang memeras, segera catat nama, pangkat, dan kesatuan anggota
tersebut.” Tegas
AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H.
Misalnya dengan melakukan pungutan liar, melanggar lalu lintas,
terlibat kriminalitas, hingga melakukan razia motor illegal, laporkan kepada
kami khususnya ke bidang pengawasan kepolisian, Sentra Pelayanan Propam Polres
Majalengka, bisa
juga melalui No HP. : 081324001515 / Siaga Paminal Polres Majalengka
085320371551, bisa juga melalui Email : paminalresmajalengka@yahoo.co.id
Tidak perlu kuatir, karena identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi
secara hukum oleh Propam.
Jangan ragu-ragu untuk membantu pengawalan tercapainya penegakan hukum
secara baik dan benar oleh petugas kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar