POLRES MAJALENGKA - Bertekad terus memberantas peredaran narkoba Pada
hari jumat 26 agustus 2016, sekira jam 21.30 wib.Sat Res Narkoba Polres
Majalengka Telah mengamankan seorang tsk residifis, an. PNJ (34),
pekerjaan wiraswasta, alamat desa Cikeusik kec. Sukahaji kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat
Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Mengatakan, “diduga
tersangka PNJ (34) yang merupakan residefis memiliki, menyimpan, menguasai dan
menyediakan serta menggunakan Narkotika (sabu), dari tersangka barang bukti
berhasil di amankan. 1 paket narkotika jenis sabu tetbungkus plastik bening, 1
buah pipet, 1 paket alat penghisap sabu lengkap/bong, 1 bungkus sedotan plastik
bening, 1 buah handphone merk hammer, 4 buah korek api gas, 2 buah sumbu korek
api dan Pecahan uang lima puluh ribu 5 lembar sejumlah Rp. 250.000.”
“PNJ (34) merupakan residivis pengedar Narkotika jenis
Sabu.”
pungkasnya
TKP penangkapan tersangka, bertempat diKamar kos blok senen desa maja
selatan, kec. Maja kab. Majalengka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti
dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar