POLRES MAJALENGKA - Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi
pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin
dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS POLRI.
Polres Majalengka membuat spanduk himbauan kepada masyarakat yang di
tempatkan di tempat yang strategis supaya masyarakat mengetahui bahwa
masyarakat dilindungi kepolisian.
Kepada masyarakat jika mengetahui ada oknum ANGGOTA POLRI atau PNS
Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan
kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polres Majalengka, bisa
juga melalui No HP. : 081324001515 / Siaga Paminal Polres Majalengka
085320371551, bisa juga melalui Email : paminalresmajalengka@yahoo.co.id
Silahkan laporkan ke bagian
propam jika masyarakat dapat info atau mengetahui ada polisi yang melanggar
hukum pasti akan kami tindak."
Tidak perlu kuatir, karena
identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi secara hukum oleh Propam.
Propam bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
kepolisian. Jangan ragu-ragu untuk
membantu pengawalan tercapainya penegakan hukum secara baik dan benar oleh
petugas kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar