POLRES MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka mengamankan tiga
tersangka kasus penipuan dengan modus mengandakan uang. Kapolres Majalengka
AKBP MADA ROOSTANTO SE MH menyebutkan inisial ketiga tersangka yang berhasil
diamankan itu yakni SWT (44) dan BN (21), warga Desa Ploso Kecamatan Terisi,
Kabupaten Indramayu. Seorang tersangka lainnya AR (31) merupakan warga Desa
Banjaran Kecamatan Sumberjaya.
“Para pelaku adalah
komplotan dan telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, dan aksi mereka telah
dilakukan sejah 2011,” ungkapnya, Selasa (16/8).
Modus penipuan yang dilakukan para tersangka ialah memberikan pinjaman
100 kali lipat dari harga jaminan. Contohnya jika uang jaminannya Rp100 juta,
maka tersangka akan memberikan pinjaman senilai Rp10 miliar. Aksi mereka
memakan banyak korban, diantaranya Sumarji warga Desa Beran Kecamatan Blora,
Kabupaten Blora Jawa tengah.
Dari keterangan korban, dirinya tengah mengunjungi rumah kontrakan
rekannya yang kini menjadi tersangka, di Blok Iser Desa Leuwimunding, Kecamatan
Leuwimunding. Di dalam rumah, korban diperlihatkan uang yang terbungkus koper
dengan nominal hampir Rp62,3 miliar dan diming-imingi akan dipinjamkan uang 100
kali lipat dari uang jaminan.
Uang yang ditumpuk di koper itu di bagian atas uang asli, dan korban
tidak diperbolehkan mengecek seluruh uang yang di dalam koper. Saat itu korban
langsung percaya dan langsung memberikan uang Rp200 juta kepada para tersangka.
“Korban kemudian disuruh
menunggu dan para tersangka melarikan diri, korban langsung melaporkan kejadian
ini dan saat itu aparat kepolisian langsung melakukan pencarian. Polisi
berhasil mengamankan tiga tersangka 11 Agustus 2016, dan sisanya sekitar 11
orang masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 lembar
uang palsu nominal 100.000, mobil Honda Jazz nomor polisi E 8 SS, motor jupiter
MX nomor polisi E 2068 WJ, tiga buah handphone, dua lak pelastik dan tas merek
Levis. “Para pelaku kita akan jerat
dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun
penjara,” tambahnya.
Tersangka berinisial SWT mengatakan, penipuan pertama mereka lakukan
tahun 2011 di Desa Gelok Kecamatan Sumberjaya. Saat itu mereka menipu korban
Rp200 juta, namun nama dan alamat korban dirinya mengaku lupa.
Tahun 2012 di blok Iser Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding,
dengan kerugian Rp250 juta. Korban bernama Bambang Mudoyo, warga jalan Masjid
Agung nomor 26 Rt 03 RW 02, Desa Pamoyan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kejadian ketiga tahun 2013 di blok Iser Desa Leuwimunding dengan kerugian Rp80
juta, korban bernama Budi dan alamatnya menurt SWT lupa.
“Keempat tahun 2013 di blok
Iser Leuwimunding, korbannya Bambang alamat RT 02 RW 03 Kecamatan Baturaden
Kabupaten Banyumas dengan kerugian Rp50 juta,” ujarnya.
Kelima tahun 2013 TKP blok Iser Desa Leuwimunding, dengan kerugian
Rp500 juta. Korban bernama Lina warga Suadaya RT 04 RW 14 No. 43 Bekasi Barat.
Keenam tahun 2014, korban bernama Tata warga Bandung dengan kerugian Rp40 juta.
Ketujuh tahun 2015 dengan kerugian Rp200 juta. Korban bernama Arbain Amaludin,
warga jalan Tinur III No 06 RT 03 RW 07 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading
Cempaka, Kota Bengkulu.
Di tahun 2016, para tersangka berhasil menipu tiga korban. TKP
dilakukan di lokasi yang sama yakni blok Iser Desa Leuwimunding. Nama dan
alamat korban pertama di tahun 2016 tersangka mengaku lupa, namun mereka
berhasil menggondol Rp200 juta. Korban kedua sekaligus aksi kesembilan menimpa
Sarmono Sanjoyo, warga RT 08 RW 02 Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor
Selatan Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp100 juta. Korban terakhir
adalah Sumarji yang kemudian membawa mereka ke tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar