POLRES MAJALENGKA - pada hari Sabtu 20 Agustus 2016 jam 11.30 wib, Kasat
Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K melaksanakan Press
Release Dukun Pengganda Uang di Desa Sukadana Kec.Malausma Kab.
Majalengka, diruang Satuan Reserse
Kriminal Polres majalengka.
Dasar : Nomor LP : / 74-74 / B / II / 2016 / Jbr /Res Majalengka hari
Jumat tgl 06 Januari 2016. Dengan Tersangka : Sdr. ST (55), Alamat Blok
Malongpong Desa Sukadana Kec. Malausma Kab Majalengka. Kejadian tersebut
menimpa dengan dengan Korban : SAMSU Bin KOSIM (41), Pekerjaan Swasta, Alamat :
Kp. Depok Rt/Rw 02/05 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kan. Cirebon.
Waktu kejadian hari senin 3 maret 2014 jam 08.00 wib, TKP : Blok
Malongpong Desa Suka dana Kec. Malausma Kab. Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui
Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K bukan bagian dari komplotan yang
sebelumnya telah diamankan Satreskrim. Modus yang digunakan tersangka kali ini
mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. “Identitas pelaku berinisial ST (55), warga Blok Malompong, Desa
Sukadana Kecamatan Malausma,” ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan pelaku bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan
dari korban bernama Samsu (41), warga Desa Sindangkasih Kecamatan Beber,
Kabupaten Cirebon awal Januari 2016 lalu. Pelapor mengaku dirinya telah menjadi
korban penipuan warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma, Senin 3 Maret 2014
lalu.
“Setelah kepolisian
melakukan proses penyelidikan, akhirnya saat ini pelaku berhasil kita amankan
di Mapolres,” jelasnya.
Dari keterangan pelapor, penipuan itu bermula ketika korban dalam
kondisi terlilit utang. Saat itu korban dikenalkan oleh rekannya bernama Habib,
untuk datang kepada ST dengan iming-iming bahwa ST adalah salah satu dukun yang
bisa mengandakan uang. Korban langsung percaya terhadap keterangan rekannya
itu, dan Senin 3 maret 2014 lalu langsung mendatangi rumah pelaku.
Saat itu antara korban dan pelaku terjadi sebuah kesepakatan, dan
disana pelaku meminta uang untuk untuk membeli minyak dan total uang yang akan
digandakan.
“Korban saat itu memberikan
uang sekitar Rp67.200.000 kepada pelaku, dan setelah transaksi usai pelaku
menyuruh korban untuk pulang dan menunggu di rumah. Namun setelah
ditunggu-tunggu, korban tidak mendapat kejelasan dari pelaku yang akhirnya
korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian,” ungkapnya.
Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku,
diantaranya 1 buah peti kayu warna hitam, 5 tangkai mawar, 1 buah cobek, 1
bongkahan kemenyan, 1 buah piring, 1 buah buku tamu, 4 batang dupa, dan 1
kertas lak uang. “Pelaku akan dikenakan
pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar