POLRES MAJALENGKA -
Telah terjadi pengrusakan 1(satu) unit beko ekapator merk hyundai tipe pc 200
warna kuning tahun pembuatan 1997. di blok cicabe desa pasiripis kec kertajati
kab majalengka, pada hari ini Rabu 10 agustus 2016, diketahui sekira jam 08.00
WIB.
Kapolres Majalengka
AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. melalui Kapolsek Kertajati AKP H. TATANG Beko
tersebut berada ditanah sdr Cecep Penduduk desa pasiripis kertajati dan beko
tersebut disewa oleh sdr, asep Wawan Pndk blok Kidul desa pasiripis kec
kertajati, beko tersebut tidak ditungguin dalam keadaan mogok beko
dirusak dengan cara dibakar, keadaan semua kabel-kabel dalam kabin hangus
kebakar semua, beko tidak menggunakan komputer/cpu.
saksi yang pertama
mengetahui kejadian yaitu Rasim (50), Penduduk desa pasiripis kec kertajati kab
majalengka, Rodi (50), desa pasiripis kec kertajati kab majalengka.
“Dari TKP pihak Kepolisian menemukan botol akua,
tercium bau bekas tempat solar yang diduga tersangka membawa solar ke TKP untuk
membakar (satu) unit beko.”
Pungkasnya.
Dengan adanya
kejadian tersebut korban mengalami kerugian rusaknya/terbakarnya beko Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Untuk Tersangka pembakaran masih dalam pencarian, kasus
ini masih dalam penyelidikan mencari maksud sebab tersangka melakukan
pembakaran tau pengrukan tersebut. “
ucap Kapolsek Kertajati AKP H. TATANG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar