POLRES MAJALENGKA – Dua pelaku pencurian di kios conter HP, yang berada
di Wilayah Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, dibekuk Kepolisian Polsek
Cikijing. Rabu,10
Agustus 2016 Jam 02.00 Wib.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, SE.MH, melalui Kapolsek
Cikijing KOMPOL NURDJAMAN mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, yakni
berinisial DD (38) warga Desa Kasturi Kecamatan Cikijing dan MM (29) warga Desa
Sunalari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Pada hari Rabu 3 Agustus 2016 kira jam 08.00 wib telah terjadi
curat kios/conter HP, dilaporkan hari senin 8 Agustus 2016 jam 21.30 Wib.
Barang yang dicuri berupa seperangkat alat servis HP, Kartu perdana, bock
music.
Kompol Nurdjaman pun menceritakan kronologis pencurian di kios conter
tersebut pencuri dengan cara mencungkil/merusak kunci gembok pintu kios
menggunakan satu buah linggis kecil, Dan pelaku dapat tertangkap. Barang yang dicuri berupa
seperangkat alat servis HP, Kartu perdana, bock music.
Akibatnya, lanjut Kapolsek, korban menelan kerugian sekira Rp.
5.000.000.-. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memeriksa
TKP dan meminta keterangan saksi untuk melakukan pengusutan.
"Akhirnya, pada Rabu 10
Agustus, Kedua pelaku berhasil kami tangkap, dan saat ini Kedua pelaku dalam
pemeriksaan polisi, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kedua
pelaku saat ini sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan guna penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut,." jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar