POLRES MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan Pelaku
Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP. TKP blok Iser Desa
Leuwimunding kec. LEUWIMUNDING kab. Majalengka. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP /
462-462/B/VIII/2016/jbr/res MJL, tanggal 11 agustus 2016.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, melalui Kasat
Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Pelaku mencari nasabah atau korban,
dengan cara memperlihatkan uang kertas lembaran Rp. 100.000 dalam bentuk dilak
yang di simpan di dalam peti alumunium berwarna silver yang disimpan dikamar belakang
tersangka.
Korban pada mulanya diiming akan diberi pinjaman uang rupiah tersebut
untuk modal proyek dengan klipatan 100x lipat yaitu uang Rp. 300.000.000 dapat
modal sebesar 30 MILYAR, meminta uang muka kepada korban guna dapat pinjaman tersebut
namun uang milik korban dibawa lari oleh pelaku dan uang yang d janjikan tidk
ada sehingga korban mendapat kerugian Rp. 200.000.000,-
Kdenagn korban Sdr. SUMARJI alamat jalan cendana Rt. 01 / Rw. 01, Kel.
Beran , Kec. dan Kab. Blora.
Tersangka yang berhasil diamankan :
1.
Sdr. SWT, blok gunung sari desa poso kerep kec. terisi kab indramayu
(eksekutor).
2.
Sdr BN, blok iser desa lewimunding kec. leuwimunding. (pengangkut
kotak berisi uang mainan) .
3.
Sdr AR, blok kondang 1 desa banjaran kec. sumberjaya kab. majalengka
(pengangkut kotak berisi uang mainan dan pemantau situasi).
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1.
1 unit KR4 mer/jenis honda jazz beserta knci kontak nya
2.
Uang mainan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 50 lmbar
3.
Uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 15 lembar
4.
3 HP
5.
2 lak plastik untuk pengganjal uang dlm peti
6.
1 unit KR2 merk type jupiter Mx
Dari hasil pemeriksaan pengembangan yang dilakukan bahwa tsk. SWT dkk
(13 orang) pernah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebanyak
10 kali diantaranya :
1.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2011 di desa Gelok, Kec.
Sumberjaya, Kab. MAjalengka dengan kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) korban lupa alamat lupa.
2.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2012 di Blok Iser, Desa
dan Kec. Leuwimunding, KAb. Majalengka dengan kerugian sebesar
Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) korban Sdr. Bambang
Mudoyo alamat jalan masjid Agung, no 26, rt 03 / rw 02, desa
pamoyan, Kec. Dan kab. Cianjur.
3.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2013 di Blok Iser, Desa
dan Kec. Leuwimunding, Kab. Majalengka dengan kerugian sebesar
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) korban Sdr. BUDI
alamat lupa.
4.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2013 di Blok Iser, Desa
dan Kec. Leuwimunding, Kab. Majalengka dengan kerugian sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) korban Sdr. Bambang
alamat kodasari, Baturaden, Rt. 02 / Rw. 03, kec.
Baturaden, Kab. Banyumas.
5.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2014 di Blok Iser, Desa
dan Kec. Leuwimunding, Kab. Majalengka dengan kerugian sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) korban Sdr. Tata
alamat Bandung.
6.
Penipuan dan penggelapan pada tahun 2013 di blok iser, desa dan kec.
Luewimunding, kab. Majalengka dengan kerugian sebesar Rp. 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) korban sdri. Lina alamat jalan suadaya, Rp. 04 / Rw. 14 ,
No. 43 Bekasi Barat.
7.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2016 di blok iser, desa
dan kec. Luewimunding, kab. Majalengka dengan kerugian sebesar Rp. 200.000.000
( dua ratus juta rupiah) korban alamat lupa.
8.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2016 di blok iser, desa
dan kec. Luewimunding, kab. Majalengka dengan kerugian sebesar Rp. 100.000.000
( seratus juta rupiah) korban sdr. SARMONO SANJOYO alamat Rt.08/Rw. 02,
kel. Lawang gintung, kec. Bogor selatan, kab. Bogor
9.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2015 di blok iser, desa
dan kec. Luewimunding, kab. Majalengka dengan kerugian sebesar Rp. 200.000.000
( dua ratus juta rupiah). Korban sdr. ARBAIN AMALUDIN alamat jalan tinur III,
no 06, Rt. 03 Rw. 07 Kel. Sidomulyo Kec. Gading cempaka kota bengkulu.
10.
Penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2016 di blok iser, desa
dan kec. Luewimunding, kab. Majalengka dengan kerugian sebesar Rp. 200.000.000
( dua ratus juta rupiah) korban Sdr. SUMARJI alamat jalan cendana Rt. 01 / Rw.
01, Kel. Beran , Kec. dan Kab. Blora.
“Langkah-langkah yang
dilakukan penyidik Mengamankan tersangka, Memeriksa tersangka dan menyita BB,
Melakukan lidik pengmbngan tersangka dan TKP lainnya.” Ungkap Kasat Reskrim AKP
BIMANTORO KURNIAWAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar