POLRES MAJALENGKA - pada hari rabu 17 agustus 2016 jam 07.00 wib, bertempat
di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Majalengka. jln KH Abdul Halim
Majalengka.Telah di laksanakan upacara pemberian Remisi 17 Agustus 2016
oleh Bupati Majalengka dengan tema "Jabar
Pasti Kahiji, Komitmen Amanah Integritas jujur Impementatif "
Remisi kepada para narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Turut hadir Bupati Mjl H.Sietrisno SE.M.Si, Wabup DR.H.Karna Sobahi
M.Mpd, Ketua DPRD Kab Mjl Tarsono D.Mardiana S.Sos, Sekda Kab Mjl Drs H.Ahmad
Sadikin, Ka Lapas Majalengka. Mulyadi BcIP SH M.Si., Dandim 0617/Mjl Letkol Inf
Rama Pratama M.SI.( Han), Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE.MH,
Kajarai Kab Mjl M.Iwa Suiwa Pribawa SH, Kasi Pidum Wahyu SH.
- Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. w.11- 2946 Pk. 01.01.02. 2016..Tentang pemberia. Remisi umum tahun 2016 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
- Bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
- Bahwa remisi di berikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lain nya.
- Bahwa remisi umum di berikan pada hari raya besar Kemerdekaan Negara Republik Indonesia kepada Narapidana dan anak pidana
- Undang undang Republik Indonesia No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan keputusan Presiden Republik Indonesia no 174 tahun 1999 tentang remisi. Keputusan Menteri Hukum dan perundang undangan tanggal 12012000 no.M. 09.HN.02.01. Tahun 1999 tentang remisi.
- Pembacaan surat Keputusan menteri hukun dan hak asasi manusia tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada Narapidana dan anak pidana tersebut besarnya remisi bagi masing masing sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.Keputusan ini berlaku sehak tgl 17082016 ( Hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan ketentuan apa bila di kemudian hari terdapat kekliruan dalam keutusan.
f. Surat kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Majalengka
no.W.11.Paa.17.PK.01.01.02 471 perihal Umum 2016 di berikan kepada an: Jumeri
bin Ahmad dkk dengan jumlah 113.orang.
- Dengan rincian pemberian remisi sbb
a. Remisi 5 bulan 7 org.
b. Remisi 4 bulan 7 org.
c. Remisi 3 bulan 25 org.
d. Remisi 2 bulan 34 org
e. Remisi 1 bulan 40 org
Sambutan Bupati Majalengka H.Sostrisno SE.Msi. 17 Agustus adalah puncak
dari segala puncak yaitu di tanggal 17 Agustus Rakyat Indonesia merdeka dari
penjajah.Kami selaku Kepala daerah Kab Mjl mengucapkan selamat kepada
Narapidana dan anak pidana yang telah mendapat penghargaan dari negara berupa
Remisi,Sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan hak asasi manusia Nara pidana
dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani tahanan maka negara
berhak memberikan remisi karena itu suatu hak yang harus di terima oleh para
Narapidana dan anak pidana.
Kami atas nama Pemerintah mengaharapkan kepada seluruh penghuni lapas
dan rutan agar dapat ber kelakuan baik selama di dalam rutan, jaga kekondusifan
sesama penghuni lapas.Kami Harapkan Lapas Kelas IIB. Majalengka tidak seperti
lapas lapas yang lain, Banyak nya Narapidana dan anak pidana yang masih
menjalan kan bisnis di balik jeruji penjara, Masyarakat binaan bukan lah
tanggung jawab ka Lapas semata akan tetapi tanggung jawab kita bersama untuk
membina.
Kami harap kan partisipasi bersama.sekali lagi Kami ucapkan selamat
kepada warga binaan yang bebas, kembalilah kepada keluarga dan lingkungan
sehingga tidak akan terulang kejadian yang serupa.Kepada Narapidana dan anak
pidana yang belum mendapatkan remisi agar bersabar di kemudian hari pasti
kalian akan mendapatkan hak yang sama.
Penyerahan Kenang kenangan warga binaan kepada Bupati Majalengka
H.Sietrisno SE.M.Si berupa Lukisan Bupati Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar