BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 10 Februari 2016

PENYULUHAN HUKUM POLRES MAJALENGKA STOP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH






POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 11 pebruari 2016 sekitar jam 10.00 wib, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik bersama KABAG OPS KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, KASAT RESKRIM AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kapolsek Kadipaten KOMPOL SUPARNO melaksanakan kunjungan Polisi Masuk Sekolah  ke SMK Kehutanan Negeri Kadipaten Kab. Majalengka.




Kunjungan Kapolres Majalengka beserta para pejabat tersebut tersebut dalam rangka memberikan penyuluhan dan pemahaman pada siswa dan elemen di sekolah untuk mencegah kekerasan pada anak di sekolah, serta diskusi Kebersamaan Pemeliharaan Kamtibmas antara Polri dengan para pelajar. Kegiatan tersebut dihadiri 280 Siswa dan Siswi SMK Kehutanan Negeri Kadipaten Kab. Majalengka.




Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan, minimna pengetahuan dan kesadaran hukum menyebabkan sering terjadinya kekerasan pada anak terutama dilingkungan sekolah. Selain itu pengaruh media televisi yang sering menampilkan adegan kekerasan menjadi faktor pemicu. anak-anak cenderung meniru apa yang mereka saksikan.

“Ini yang membuat keperihatinan dari pada guru dan orangtua sehingga menggundang kepolisian untuk memberikan penjelasan pada anak-anak siswa SMK Kehutanan Negeri Kadipaten.”

anak-anak merupakan generasi penerus bangsa. Masa depan mereka, lanjut dia, tergantung dari bagaimana cara mendidik dan keteladanan. “Tidak dipungkiri apabila masa anak anak adalah masa dimana mereka belajar dari apa yang mereka lihat mereka dengar dari orang terdekat mereka. Maka dari itu cegak kekerasan pada anak demi masa depan yang cerah anak-anak kita nantinya,” tegas AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik.


Bila terjadi aksi kekerasan terhadap anak bisa juga dilaporkan kepada sekolah, dinas pendidikan, Polsek atau langsung ke Polres Majalengka Langsung. Ucap Kapolres Majalengka.

Tindak kekerasan itu bisa berupa pelecehan, perundungan (bullying), penganiayaan, perkelahian/tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, dan kekerasan berbasis SARA.

Dalam penanggulangan, misalnya, sekolah wajib melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum jika kekerasan itu mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian.

Dalam pengenaan sanksi, siswa yang melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, dan menjadi aspek penilaian sikap di rapor. Demikian pula apabila guru/kepala sekolah yang terbukti menjadi pelaku, lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, atau PHK.


Dalam upaya pencegahan, selain wajib memasang Papan Informasi, sekolah juga wajib membentuk tim pencegahan kekerasan yang anggotanya terdiri dari unsur guru, siswa dan orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar