BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 28 September 2016

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR




POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis 14-07-2016 jam 13.00 wib, di Desa dan Kec Jatitujuh Kab Majalengka terjadi Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur/perlindungan anak, yang dilakukan oleh terlapor/tersangka NN S alias Ebleg (40), terhadap korban A (13), dengan cara dipukul bagian kepala kemudian disulut menggunakan rokok pada bagian pipi sebelah kanan kemudian lehernya dicekik dan kaki kiri korban diSetrum.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN mengatakan, Kejadian tersebut menimpa dengan korban A (13) pelajar Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.

Dengan Nomor Laporan, LP/560-560/B/ IX/2016/JBR /RES MAJALENGKA tgl 28-09-2016 psl 80 ayat (1) Jo 76 C UURI no 35 th 2014.

Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil mengamankan pelaku  NN S alias Ebleg (39), wiraswasta,  Blok Sabtu Rt 05/05 Desa/Jatitujuh Kab. Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar