BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 27 September 2016

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN




POLRES MAJALENGKA - Pada hari kamis 15-09-2016 jam 23.30 wib, di Dusun Majapahit Rt 005/003 Desa Leuwikujang Kec. Leuwimunding Kab. Majalengka terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sewaktu korban sedang tidur didalam kamar rumahnya pelaku masuk melalui pintu samping sebelah timur yang tidak dikunci kemudian mengambil 3 buah HP yang sedang di charger (1 buah HP merk Viteel, 1 buah HP Merk K-touch, 1 buah HP merk Cross ) karena korban mendengar suara uang jatuh akhirnya korban terbangun dan melihat ada seorang laki laki tidak dikenal kemudian berteriak maling dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap, dengan kerugian RP. 1.000.000,-

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN mengatakan, Kejadian tersebut menimpa dengan korban Ida Farida Binti Encang Cardiah (29) Majalengka IRT, Imas Masitoh Binti Encang Cardiah (36) Majalengka IRT, Dusun Majapahit Rt.005/003 Desa Leuwikujang Kec. Leuwimunding Kab. Majalengka.

Dengan Nomor Laporan, LP/537-24/B/IX /2016/JBR/RES MJL/SEK LEUWIMUNDING tgl 16-09-2016 psl 363 kuhp.

Berhasil diamankan tersangka Ade Arifin bin Bahrun (22) buruh, blok kebon gedang Desa/Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon.

Untuk Barang Bukti berhasil diamankan : 1 buah HP merk Viteel, 1 buah HP Merk K-touch, 1 buah HP merk Cross, 1 unit R2 jenis Yamaha Mio warna hijau tanpa plat nomor noka MH35TL0046K336729 Nosin 5TL-336602, 1 buah HP merk Samsung milik pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar