POLRES MAJALENGKA – Pada hari Jumat 30 desember 2016, Satuan Reserse
Kriminal Polres Majalengka Press Release perkara tindak pidana penipuan dan
atau penggelapan mobil APV Nopol D 1359 MD, dengan tersangka SA (48) Desa
Puteran Kaler Kec. Pagarageung Kab. Tasik, tersangka HO (40) Desa malangbong
Kec. Malangbong Kab. Garut dan tersangka RA (DPO).
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik mengatakan Pelaku SA (48), HO
(40) dan RA (DPO) ini meminjam mobil APV tahun 2010 berwarna merah dengan Nopol
D 1359 MD milik
korban Sdr. Ade Tatang (44) warga yang tinggal di Blok Desa Desa Padarek Kec.
Pagerageung Kab. Tasikmalaya, dengan berdalih meminjam kendaraan selama lima
hari untuk mengampas gardeng, namun berselang sudah lima hari tersangka ini
tidak mengembalikan mobil APV tersebut, kemudian Korban Sdr. Ade Tatang (44)
melaporkan mengadukan aksi penipuan yang dilakukan pelaku ke polsek lemahsugih.
Pihak Kepolisian atas laporan warga tersebut, dilakukan pencarian
kepada tersangka, kemudian berhasil diamankan para tersangka ditemukan mobil
milik korban Sdr. Ade Tatang (44) telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban di
daerah Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik
menerangkan kronologi kejadian, ketika pada hari rabu 4 desember 2016 sekitar
jam 19.00 wib, di blok desa RT. 005/ RW. 004 desa padarek kecamatan lemahsugih
kabupaten majalengka terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang
berupa 1 (satu) unit mobil APV Nopol D 1359 MD milik korban Sdr. Ade Tatang
(44), dengan tersangka SA (48), HO (40) dan RA (DPO).
Awal mula kejadian korban Sdr. Ade Tatang (44) sedang dalam perjalanan
menuju rumahnya, di telpon oleh tersangka SA (48) bahwa memberitahukan bahwa
dirinya sedang berada di rumah rumah korban hendak meminjam kendaraan selama 5
(lima) hari dengan alasan untuk mengampas gardeng ke daerah kabupaten ciamis
dan kabupaten tasikmalaya, namun setelah 5 (lima) hari berselang tersangka SA
(48) ini tidak kunjung mengembalikan kendaraan mobil APV, bermaksud untuk
menanyakan perihal kendaraan miliknya tersebut korban menelpon pelaku SA (48),
pelaku ini menjawab, “engke heula,
barangna can beak,” ucap pelaku SA (48).
Berdasarkan janji tersangka yang meminjam mobil milik korban hanya 5
(lima) hari namun belum dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak kepolisian, akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan tersangka SA
(48), HO (40) dan RA (DPO). Untuk kendaraannya sendiri telah digadaikan oleh
para pelaku di daerah Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
Dari tangan Tersangka pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit mobil
APV dan STNK Nopol D 1359 MD, berwarna merah, tahun 2010, nosin:G15AID193326,
noka:MHYGDN42V9J327093. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000,-(Sembilan
puluh lima juta rupiah).
“Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan, pelaku akan dikenakan pasal
372 jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman
empat tahun penjara.” Ungkapnya.