POLRES MAJALENGKA - Tiga pelaku
pembobol sebuah sekolah di Majalengka, diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres
Majalengka. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Adapun ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial AP dan JM alias
Jek, Keduanya merupakan warga Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, serta
AS warga Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Sementara Satu orang lagi
berinisial SD dalam pengejaran.
Pada saat press release 6 desember 2016 jam 10.00 wib, Kapolres
Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, melalui Wakapolres Majalengka Kompol
Bobby Indra P, SH. S.Ik, didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH.
S.Ik menerangkan "Ada Empat pelaku, tapi
satu orang lagi berinisial SD masih dalam pengejaran dan sudah masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka pelaku pencuri yang salah satu
diantaranya residivis spesialis computer tersebut masing-masing adalah AS,
warga Paseh, Sumedang, AP dan JK, warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel,
Kabupaten Majalengka. Mereka di tangkap saat berada di rumah masing-masing pada
Senin pagi hari."
Kompol Bobby Indra P, SH. S.Ik menjelaskan, Dari rumah kontrakan
tersengka AS di kecamatan majalengka, diamankan barang bukti berupa dua buah
gembok, linggis kecil, kunci pas, LCD merek Asus, keyboard, CPU, printer Canon
tipe Pixma, dispenser, galon, trafo, serta satu unit sepeda motor yang diduga
hasil curian di SD Bojong Cideres.
Dikatakannya, para pelaku melancarkan aksi pencurian terjadi pada Kamis
24 November 2016 lalu, di salah satu SDN Bojong Cideres 1, tepatnya di Jalan
Pancasila No.21 Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Itu pertama
kali diketahui oleh guru-guru disekolah tersebut saat mereka masuk ke ruang
guru yang mendapati computer serta barang elektonik lainnya telah raib.
Sementara kondisi pintu ruangan rusak diduga dibonbol para pelaku dengan
menggunakan linggis.
Saat itu mereka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik
sekolah tersebut, diantaranya1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega, 1 buah
monitor LCD, 1 buah keyboard, 1 buah CPU, 1 buah printer, 1 buah dispenser, 1
buah galon dan 1 buah trafobel (bel sekolah).
Selanjutnya Wakapolres Majalengka Kompol Bobby Indra P, SH. S.Ik
mengatakan "Saat ini Ketiga pelaku
berikut sejumlah Barang Bukti (BB) dan peralatan yang digunakan dalam aksinya diamankan
Polisi. Kini kami masih terus melakukan pengembangan kasus kemungkinan ada
tempat kejadian perkara lainnya yang juga dilakukan para tersangka.”
“Karena perbuatanya para
pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, ancamannya 7 (Tujuh) tahun penjara." Tegasnya Wakapolres
Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar