POLRES MAJALENGKA – Terkait dengan kejadian Sepeda motor Honda Supra
No. Pol.: E 5586 YN mengalami kecelakaan tabrak lari dihantam oleh sebuah
Kendaraan roda empat mobil yang melaju cepat dan ditinggalkan begitu saja di
jalan dalam keadaan terluka parah.
Pada hari Minggu tanggal 18 bulan Desember 2016 sekira jam 05.30 Wib.
di jalan Raya antara Cirebo-Bandung tepatnya di Desa Banjaran Kec. Sumberjaya
Kab. Majalengka.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP IIM ABDURAHIM, SH. Didampingi Kanit
Laka Lantas, IPTU H. SUHENDI, SH. MH, Meminta pelaku pengendara Kendaraan roda
empat mobil untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Polres Majalengka.
Pelaku tabrak lari ini termasuk telah melakukan kejahatan yang besar,
menyebabkan para korban mengalami luka-luka serta mengakibatkan duka mendalam
bagi keluarga korban.
"Kami minta pelaku
tabrak lari segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ingat bahwa yang maha kuasa itu adil menilai perbuatan manusia." ujarnya AKP IIM ABDURAHIM,
SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar