POLRES MAJALENGKA - Kegiatan Polsek Sindangwangi dengan dasar Tr
Kapolres Majalengka no: ST/242/XII/2016 tgl 6-12-2016 tentang penyalahgunaan
pupuk berbahan baku AMONIUM NETRATE.
Kanit Binmas Brigadir DEDE RUBITA SH, Kanit Reskrim Aiptu BUDI PRAYOGO,
dan Bhabinkamtibmas Brigadir INDRA melaksanakan pengecekan dan himbauan pada
hari kamis 8 desember 2016 jam 08.30 wib, kepada pemilik kios pupuk agar
waspada terhadap pembeli yang tidak dikenal antisipasi kejadian seperti di
Kecamatan Banjaran bahan baku pupuk AMONIUM NITRATE dapat digunakan sebagai
salah satunya bahan pembuat bom.
Pada kegiatan tersebut Angggota Polsek Sindangwangi menyambangi :
1.
Kios SARANA TANI milik sdr BAHRI 55 th, alamat blok kliwon RT.04/05
Desa Jeruk leueut kec. Sindangwangi kab. Majalengka, pupuk urea (PT. KUJANG),
SP, PONSKHA, ZA ( PT. PETRO KIMIA GRESIK )dan NPK. kebutuhan untuk kelompok
tani dan perkebunan wilayah Desa Padaherang, Desa Lengkong kulon, Desa Lengkong
wetan, dan Desa Jeruk leueut.
2.
Kios SARI PADI milik sdr H. ITANG, 65 th, alamat blok wage Desa
Sindangwangi kab. Majalengka. Pupuk Urea ( PT.KUJANG) , TSP, PONSKHA, ZA ( PT.
PETRO KIMIA GRESIK). kebutuhan untuk kelompok tani dan perkebunan wilayah Desa
Balagedog, Desa Leuwilaja, dan Desa Ujung berung.
3.
Kios MEKAR SARI milik sdr H. SOLEH, 56 th, alamat blok wage Rt.01/ 04
Desa Sindangwangi kab. Majalengka. Pupuk urea ( PT. KUJANG ), PONSKHA, SP, ZA (
PT. PETRO KIMIA GRESIK ).dan NPK. kebutuhan untuk kelompok tani dan perkebunan
wilayah Desa Bantaragung, Desa Sindangwangi, Desa Buah Kapas.
Untuk Harga :
·
Urea Rp. 90.000 / 50 kg.
·
SP Rp. 100.000 /
50 kg
·
ZA Rp. 70.000 /
50 kg
·
Ponshka Rp. 115 / 50 kg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar