POLRES MAJALENGKA - Anggota Reserse Kriminal Polsek Maja berhasil
menangkap Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor. Kasus tindak pidana
pencurian dengan 1 unit sepeda motor honda Scopy Nopol E 4230 WI warna putih
Beigi tahun 2010 sesuai dengan pasal 363 kuhp.
Dasar LP- / - 12
/ B / XII / 2016 / JBR / RES MJGKA/ Sek Maja tanggal 03 Desember 2016.
TKP Di blok Selasa ds.Maja Selatan kec. Maja Kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, melalui Kapolsek Maja
AKP U Saepudin mengatakan, awalnya terjadi kasus pencurian sepeda motor di Blok
Selasa Desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, pada Sabtu 3
Desember 2016 sekitar jam 22.15 WIB, .
Dengan korban/Pelapor RE. YANA (44) pekerjaan Wiraswasta, Alamat Blok
Cijawi Rt 002 Rw 002 Ds.Nagarakembang Kec. Cingambul Kab. Majalengka.
Polsek Maja berhasil menangkap Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor tak
berselang dalam beberapa jam di amankan Tersangka AB pekerjaan tani, alamat
desa Sukasari Kidul, Kec Argapura, Kab. Majalengka, dan YN H (37) Wiraswasta, Desa
Banjaran Kec. Maja Kab. Majalengka.
Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu 03 Desember 2016 sekira jam 21.30
wib Sdr. RE. YANA (44) (pelapor) bertamu
ke Sdr. ASEP yang beralamat blok selasa Desa Maja Selatan Kec. Maja namun tidak
ada dirumah sehubungan bertemu dengan Sdr. H. AHMAD/Mertua sdr. ASEP dan
ngobrol sampai jam 22.15 Wib.
Maksud kedatangan pelapor untuk membeli Pulsa dan menyimpan kendaraan
R2. Honda Scopy didepan rumahnya dalam keadaan terkunci, ketika akan pulang
kendaraan miliknya sudah tidak ada sehingga melapor ke Polsek Maja.
Selanjutnya Pihak Kepolisian Kapolsek, Kanit Reskrim AIPTU IYAN
SUDIANTO, Brigadir SAHABUDIN dibantu Masyarakat berhasil dapat mengamankan
1(satu) Orang diduga pelaku bernama YN H (37) Wiraswasta, Desa Banjaran Kec.
Maja Kab. Majalengka dan kemudian diamankan hasil pengembangan AB pekerjaan
tani, alamat desa Sukasari Kidul, Kec Argapura, Kab. Majalengka.
Kerugian yang dialami korban RP
8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan berhasil diamankan pula barang bukti
satu Unit sepeda motor honda Scopy warna putih beigi Nopol E 4230 WI, tahun
2010 Nosin JF61E10122890, Noka MH1JF6117K012935,STNK an. TASWARA alamat Rt 16
Rw 04 Kel. Kec. Cigasong Kab. Majalengka, dengan 1 (satu) buah kunci.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan serta barang bukti guna untuk
pengembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar