POLRES MAJALENGKA – Pada hari Jumat 30 desember 2016, Satuan Reserse
Kriminal Polres Majalengka Press Release perkara tindak pidana penipuan dan
atau penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus merk mitsubshi dng No. Pol. : E
7761 V. dengan tersangka YN (31), Wiraswasta, alamat
Dusun Nagrog Desa Pasir Nunjang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Dan korban
Raswan (44), Wiraswasta, alamat Blok karang kencana Rt. 002/005 Desa Bongas
kulon kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik mengatakan asal mula kejadian
korban Raswan (44) pada saat sedang berada dirumah mendapat pesan pia SMS dari
tersangka YN (31) yang isi SMSnya, “ada
mobil yang tidak jalan tidak hari ini?“. kemudian korban Raswan (44)
membalas SMS tersebut “silahkan mau jalan
ada mobil yang engga jalan.”
Sekitar jam 06.00 wib tersangka YN (31) datang ke garasi milik korban
Raswan (44) untuk mengambil mobil microbus merk mitsubshi No. Pol. : E 7761 V. korban
Raswan (44) pun memberikan surat-surat kendaraan dan kunci kontak mobil
tersebut, yang biyasanya kendaraan tersebut beroperasi dari jam 06.00 wib,
kembali ke garasi jam 21.00 wib.
Namun jam sudah melebihi jam 21.00 wib, mobil tersebut belum kembali ke
garasi, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak kepolisian. akhirnya tersangka YN (31) berhasil diamankan pada hari rabu
28 desember 2016, sekitar jam 04.00 wib berikut barang bukti microbus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka YN (31) sempat menawarkan mobil
ke daerah pameupeuk (garut) yaitu ke Sdr. Opik namun tidak sesuai dengan harga
penawaran penjualan pun tidak berhasil.
Dari tangan Tersangka pihak kepolisian mengamankan :
a.
1 (satu) mobil microbus merk mitsubshi dengan No. Pol. : E 7761 V yang
dirubah No. Pol oleh tersangka menjadi Z 7761 V dengan cara diketok.
b.
1 (satu) buah kunci kontak.
c.
1 (satu) lembah tanda terima berkas pendaftaran izin trayek PT. Super
Zooos Bersama.
d.
Sepasang Plat Nomor mobil microbus yang sudah di rubah oleh tersangka dari
No. Pol. : E 7761 V menjadi Z 7761 V.
“Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan, pelaku akan dikenakan pasal
372 jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman
empat tahun penjara.” Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar