POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 29 nopember 2016 jam , Satuan
Reserse Kriminal Polres Majalengka Press Release berhasil ungkap pembuang bayi
di Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka dengan Pelaku Sdri. W (54) ibu
kandung dan anaknya Sdri. E (17) bekerja sama dalam pembuangan bayi di depan
rumahnya sendiri.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit Ppa Sat
Reskrim IPDA Novita Rindi Pratama, S.T.K mengatakan, “Hasil ini didapat serse Kriminal Polres Majalengka setelah mendalami
kasus hingga mengarah kepada beberapa pelaku, dan akhirnya Pelaku kemudian
diketahui sebagai orangtua yang juga dalang pelaku pembuangan bayi, orang tua
bayi Sdri. E dan ibu kandungnya E Sdri. W beralamat Desa Buntu Kecamatan Ligung
Kabupaten Majalengka.”
Pihaknya Sudah berhasil amankan 2 pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Dengan pengakuan
dari orang tua Sdri. W (54) dari anak tersebut malu bahwa anaknya telah
melahirkan seorang anak. Pungkasnya Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit Ppa IPDA
Novita Rindi Pratama, S.T.K menjelaskan, Sampai tega merencanakan pembuangan
bayi Pelaku Sdri. W (54) ibu kandung bekerja sama dengan anaknya Sdri. E (17),
dikarenakan panik dan malu sebab anaknya Sdri. E (17) melahirkan anak hasil
hubungan diluar pernikahan, sehingga Sdri. W (54) membantu sodara E (17) melahirkan,
kemudian meletakan bayi tersebut di depan rumahnya dan mengambilnya kembali
dengan mengakui bahwa dirinya menemukan bayi tersebut didepan rumahnya.
Saat ini pihak petugas Kepolisian unit PPA Polres Majalengka juga sudah
mengamankan sejumlah barang bukti Sdri. W (54) dan Sdri. E (17) 1 ( satu ) buah
kursi sofa yg terdapat bercak darah, 1 ( satu ) buah ranjang / bangku yang
terbuat dari bamboo, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah Samping batik, 1
( satu ) buah baju, 1 ( satu ) buah celana.
"Akibat perbuatannya diancam
pasal 308 KUHPidana tentang pembuangan bayi dengan ancaman 5 tahun 6 bulan
kurungan penjara." terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar