POLRES MAJALENGKA – Pemberantasan Pungli di wilayah Hukum Polres Majalengka,
diamanakan tersangak dimana tersangka mengaku anggota polisi yang melakukan
tindak pidana pungli dengan ancaman kekerasan berhasil diamankan Satuan
Reskriminal Polres Majalengka, TKP Blok Cibitung Desa Sindang Pano Kecamatan Rajagaluh
Kabupaten Majalengka.
Diketahui pria yang mengaku polisi itu bernama MS (34) warga Desa Kecamatan
Palasah Kabupaten Majalengka.
Pada saat Press Release Waka Polres KOMPOL Bobby Indra P. S.H.,S.IK
didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik,
bersama Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto, dan Subbag Humas IPDA M. Abas mengatakan,
Diamankannya tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa
tertipu atas perbuatan yang dilakukannya MS (34), Dimana tersangkau mengaku anggota
polisi yang awalnya melakukan pengancaman dengan melakukan Pungli terhadap
korbannya Sdr. Hendra Irawan pada hari minggu 4 desember 2016 sekitar jam 08.00
wib, di TKP Blok Cibitung Desa Sindang Pano Kecamatan Rajagaluh Kabupaten
Majalengka.
Pada saat itu MS (34) yang mengaku anggota polisi datang langsung menghampiri
dan menakuti korbannya yang saat itu sedang duduk di atas motornya, kemudian menanyakan
surat kepemilikan kendaran namun saat itu korban tidak membawa surat-surat
kendaraan, Kemudian anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut merampas Handpone
sebagai jaminan dan korban dapat mengambil Handpone tersebut dengan membawa
surat kendaraan di pos polisi rajagaluh.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak
Kepolisian Polsek Rajagaluh. Berawal dari kejadian laporan tersebut, tim Satuan
Reskriminal Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama
melakukan penyidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka MS (34).
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tangan tersangka,
petugas pun turut mengamankan barang bukti 1 unit R2 Honda Vario warna hitam
putih Dengan Kuncinya, No.Pol. : T 3824 LY, Noka JPB1E2182615 No.Sin.
MH1JPB123EK229938, handphone seluler merk Mito,sejumlah uang Rp. 150.000, KTP sementara
pelaku a.n. MS, serta baju seragam anggota polisi. guna memastikan adanya
antribut POLRI yang lainnya.
“Alhasil, pada saat
pengembangan diketahui bahwa MS (34) merupakan anggota polisi gadungan, MS
mengaku kalau seragam polisi yang dimilikinya memang sengaja dibeli guna untuk
melancarkan aksinya.” Pungkasnya
Selanjutnya Waka Polres KOMPOL Bobby Indra P. S.H.,S.IK. menjelaskan “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka
MS (34 ) polisi gadungan warga Desa Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka terbukti
melakukan tindak pidan pemerasan dengan ancaman kekerasan atau penipuan dan
atau penggelapan, tersangka MS (34) dijerat dengan pasal HUHP atau pasal 378
KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan
tahun penjara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar