POLRES MAJALENGKA - Unit reskrim polsek Sumberjaya sedang menangani
perkara Penipuan dan atau Penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus merk
mitsubshi dng No. Pol. : E 7761 V
DASAR LP- / - 22/ B / XII / 2016 /
JBR / RES MJL/ Sek Sby, tanggal tanggal 26 Desember 2016 .
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., S.I.K melalui Kasat
Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik menerangkan untuk kejadian perkara
Penipuan dan atau Penggelapan 1 (satu)
unit mobil microbus merk mitsubshi dng No. Pol. : E 7761 V di TKP Di Garasi
milik korban (RASWAN) yang terletak di blok karang kencan Rt. 002/005 Desa
Bongas kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dengan Pelapor/Korban Raswan (44), Wiraswasta, alamat Blok karang
kencana Rt. 002/005 Desa Bongas kulon kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dan Untuk Tersangka YN (31), Wiraswasta, alamat Dusun Nagrog Rt. 003/005
Desa Pasir Nunjang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik menjelaskan Kronologis Kejadian,
Terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016, sekitar jam 06.00 Wib, terjadi
penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus (angkutan umum)
merk mitsubshi dgn No. Pol. : E 7761 V,Th. 2008, dengan Noka :
MHMFE71P98K000785, Nosin : 4D34TD66348, dng STNK PT. SUPER JOS BERSAMA, Alamat
Rt.11/08 Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka yang terjadi di
blok Karang kencana rt. 002/005 desa bongas kulon kecamatan Sumberjaya kabupaten
Majalengka.
Asal mula kejadian Tersangka YN (31) datang kerumah korban Raswan dan
oleh korban diserahkan kunci kontak beserta STNKnya kepada Tersangka YN (31),
akan tetapi ditunggu hingga jam 21.00 wib, hingga keesokan harinya YN
(31) tidak kunjung kembali untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil microbus
(angkutan umum) bahkan sampai sekarang, atas kejadian tersebut Korban mengalami
kerugian sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah).
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan Tersangka YN (31) yaitu : 1 (satu) buah kunci
kontak, dan 1 ( satu ) lembar STNK Mobil microbus dengan No. Pol. E 7761 V,
serta 1 (satu) buah buku BPKB Mobil microbus dng No. Pol. E 7761 V.
Kemudian pada hari selasa 27
Desember 2016 jam21.00 wib, tersangka YN (31) tersebut diserahkan oleh korban ke unit reskrim polsek sumberjaya denga
keadaan memar dan bengkak di wajah, tangan, serta paha. Selanjutnya tersangka tersebut
di obati dan dibawa ke klinik medika paddjadjaran
di daerah rancaekek Bandung sehubungan penyerahan tersangka di rancaekek dan
menurut keterangan korban pelaku tertangkap di daerah pameungpeuk yaitu di
daerah garut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar