POLRES MAJALENGKA - Satfung serse Narkoba polres majalengka berhasil pengungkapan
perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi / penyalahgunaan
obat berbahaya.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H melalui Kasat
Narkoba AKP Darli, S.Sos, membenarkan bahwa Jajaran Satuan Reserse Narkoba
Polres Majalengka, telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai
pengedar pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl. Sebanyak 550 butir, diantaranya
430 butir obat jenis Tramadol dan 120 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl
serta Sejumlah uang tunai sebesar Rp.320.000, berhasil disita petugas dari
tangan pelaku.
Tersangka MG alias BOY, laki-laki, kelahiran cirebon 6 oktober 1992 (24),
pekerjaan swasta, beralamat di blok iv desa cikalahang kec. Dukuh puntang, kab
cirebon.
Pelaku dibekuk, pada Kamis 15
desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan raya, depan kolam
renang Tirta Indah Desa Ujung Berung Kecamatan Sindangwangi Kabupaten
Majalengka.
AKP Darli, S.Sos, menceritakan kronologis kejadian, Pada hari kamis
tanggal 15 desember 2016. Sekitar jam 15.00 wib, di pinggir jalan raya, depan
kolam renang tirta indah, desa ujung berung kec. Sindangwangi kab. Majalengka.
Diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi /
penyalahgunaan obat berbahaya jenis Pil trihexyphenidyl dan tramadol yang
diduga dilakukan oleh Sdr. MG alias BOY, Dengan cara telah tertangkap tangan
kedapatan menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil/ obat berbahaya
jenis trihexyphenidyl dan tramadol dg jumlah sebanyak 550 butir.
Dimana pelaku MG alias BOY mendapatkan obat/ pil berbahaya tersebut di
dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil an. Bapo (dpo)
dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, yang berada di wilayah
terminal harjamukti Cirebon.
Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya
pihak kepolisian menindaklanjuti dengan membuat lp dengan no.
Lp/656-28/a/xii/2016/ jabar/ res mjl, tgl. 15 desember 2016. :
1.
mengamankan pelaku dan barang bukti.
2.
Lengkapi mindik.
3.
Cek urin terhadap tersangka MG alias BOY di lab kesda
4.
melakukan upaya proses pengembangan ke asal barang bukti yang
didapatkan.
5.
melakukan riksa barang bukti ke labfor
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, mengatakan saat ini pelaku
berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan
dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu juga, petugas tengah mengejar pelaku
lainnya bernama Bapo, yang sudah termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres
Majalengka.
"Pelaku dikenakan Pasal
196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar