POLRES MAJALENGKA - Kamis 17 November 2016, Pengukuran sisa lahan bagi
pembangunan bandara kertajati, mendapat penolakan warga setempat, yakni dari
warga desa sukamulya, kecamatan kertajati, kabupaten Majalengka
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol LEONIDAS BRAKSAN M.M mengatakan, adapun
mekanisme pembebasan lahan yang telah dilakukan pihak Pemprov Jabar yaitu
dengan mengukur terlebih dahulu lahan warga yang terlewati oleh proyek bandara
ini, setelah itu langsung dibayar sesuai dengan luas lahannya.
”Oleh Pemprov, langsung
dibayarkan setelah pengukuran lahan selesai. Semuanya sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.
Namun, menurut Kombes Pol LEONIDAS BRAKSAN M.M,
warga yang tidak mau diukur lahannya adalah warga yang terprovokasi oleh oknum yang
menyatakan bahwa lahan tersebut diambil paksa.
”Ada warga yang menolak,
karena ada oknum provokator yang menghembuskan isu bahwa lahan tersebut diambil
paksa. Padahal tidak pemerintah membayar, lahan warga tersebut sesuai
kesepakatan,”
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar