POLRES MAJALENGKA - Menurut Ketua
LBH (lembaga bantuan hukum) Bandung, Arief Yogiawan saat dikonfirmasi mengenai
pendampingan terhadap warga Sukamulya, Kertajati Majalengka, menyatakan bahwa
ada yang berbeda dari harga penetapan awal, sehingga membuat warga menolak
pengukuran.
“Warga yang menolak ini
masih ada silang pendapat dengan pemerintah, sehingga warga merasa dirugikan
dengan hal ini,” jelas Arief, kamis (17/11).
Arief menambahkan, bahwa LBH mendampingi agar ada keadilan bagi warga
yang lahannya diambil dalam proyek bandara internasional ini.
”Pemprov Jabar ini kan
tersandera deadline agar segera diselesaikan, warga setempat tidak dilibatkan
juga dari proses pengukuran awal dan ini kejadian sudah ketiga kalinya,” papar Arief.
Pihak LBH Bandung sendiri akan melaporkan hal ini kepada pemerintah
pusat. Agar segera diselesaikan.
“Kami mendampingi warga
intinya untuk mendukung proyek nasional ini, bahkan kami berharap adanya
komunikasi yang baik dari pemda kabupaten dan provinsi. Karena selama ini kami
nilai berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar