POLRES MAJALENGKA - Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan
mengeluarkan maklumat terkait aksi 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember
2016, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Bambang Waskito juga mengeluarkan
Maklumat.
Dalam Maklumat tersebut ditegaskan, aksi 212 tidak boleh mengerahkan
massa dalam jumlah banyak, tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
jalan tol, alteri dan khusus.
Selain itu, massa aksi 2012 juga tidak boleh menyebarkan atau
meneruskan informasi elektronik yang bemuatan penghinaan atau pencemaran nama
baik dan menimbulkan SARA kebencian permusuhan individu, serta tidak boleh
melawan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya.
“Pada saat melaksanakan
unjuk rasa, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol,
alteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12
ayat (1) di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak, 1,5
miliyar rupiah,” demikian isi poin 8 dari Maklumat tersebut.
Berikut isi Maklumat Kapolda Jabar, Irjen Bambang Waskito yang
ditandatangani pada Rabu, 23 November 2016 :
1.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu
yang telah di tentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi UU RI
nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum
pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari, sebelumnya secara tertulis kepada
kepolisian setempat.
2.
Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk
rasa dimaksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada
Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan
perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.
3.
Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan
pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api,
amunisi, bahan peledak, alat pemukul, dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau
hukuman seumur hidup ata penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no 21 tahun
1991.
4.
Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya
melakukan sesuatu perbuatan uang dapat di hukum dapat dikenakan sanksi hukuman
penjara selama-lamanya enam tahun atau dendan sebanyak-banyak rp 4.500
sebagaimana di maksud dalam pasal 160 KHUPidana.
5.
Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bemuatan
penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan SARA kebencian permusuhan
individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik,
media elektronik, media sosial, dapat di kenakan sanksi pidana paling lama enam
tahun penjara atau paling banyak denda 1 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 ayat (3). Dan pasal 26 ayat (2) JO pasal 45 ayat (1) UU nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
6.
Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau mengagalkan petugas
Polri yang sedang menjalankan tugasnya, dan berkerumun, dengan sengaja tidak
pergi dengan segera sesudah di perintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak,
dapat di kenakan sanksi hukuman empat bulan dua minggu atau denda Rp 9000
rupiah, sebagaimana di maksud pasal 216 ayat (1) KHUP dan pasal 216 KHUP.
7.
Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana
kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat di kenakan sanksi,
sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana di maksud dalam pasal 55
atau pasal 56 KHUP.
8.
Pada saat melaksanakan unjuk rasa, dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengganggu jalan (Tol, alteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada UU
nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) di pidana penjara paling lama 18 bulan
atau denda paling banyak, 1,5 miliyar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar