POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 26 nopember 2016, Satuan Reserse
Kriminal Polres Majalengka Press Release terkait pengungkapan Tindak Pidana Pencurian
Dengan Pemberatan (curat),
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit 1 Idik Sat
Reskrim IPTU Udiyanto dalam press release berhasil diamankan 4 Pelaku, dengan Identitas
Pelaku atas nama Berinisial RWD (20) Desa Ujung Gebang Kec Susukan Kab.
Cirebon, RDY (25) Blok amis Kec, Cikedung Kab Indramayu, AMD (20) Desa
Karanganyar Kec Krangkeng Kab Indramayu, KMR (24) Desa karanganyar Kecamatan
Krangkeng Kab Indramayu.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 Unit R2 jenis
Honda Vario hitam dan Honda Beat hitam tanpa Plat nomor, didapatkan dalam jok
kendaraan 7 botol akua yang berisi
bensin, terdapat senjata tajam 1 ( satu ) bilah golok, dan peralatan kunci T 1
buah dengan mata Kunci T sebanyak 11serta 1 buah magnet.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik mengatakan
kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 12 nopember 2016 sekitar jam 01.00 wib,
bertempat di SPBU Blok Jumat Desa tegalsari Kecamatan Maja telah di amankan 4
(empat) pelaku diduga kelompok tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan
(curat), pada saat di cek pada kendaraan para pelaku ditemukan 7 botol akua yang berisi bensin, terdapat
senjata tajam 1 ( satu ) bilah golok, dan peralatan kunci T 1 buah dengan mata
Kunci T sebanyak 11 serta 1 buah magnet.
Seiring dengan berkembangnya teknologi pengamanan kendaraan bermotor
oleh pabrikan pemasok kendaraan, para komplotan curanmor, tak habis ide untuk
tetap menjalankan aksinya. Mereka tak pernah kehabisan akal untuk
menggasak kendaran motor pabrikan terbaru dengan cepat.
Ternyata cara mencuri motor dengan penutup pengaman dengan menggunakan
magnet tersebut cukup sederhana. Mereka menggunakan magnet untuk membobol
kunci magnet pada kendaraan roda dua, kemudian menggunakan kunci T untuk
merusak lubang kunci kendaraan yang telah terbuka lubang pengamanannya.
“Selanjutnya akibat perkara
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak membawa, menyimpan ke 4
(empat) Tersangka. Diancam pasal 363 KUHP subs pasal 362 dengan ancaman hukuman
selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," Ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP
Rina Perwitasari, SH. S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar