POLRES MAJALENGKA - Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina
Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto menjelaskan
pada saat Press Release jumat 26
nopember 2016."Pelaku Berinisial WRJ
(31) sebagai Eksekutor bersama HD (35) sebagai pengawas (DPO/masih dalam
pengejaran), memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung
di sepeda motor dan melarikannya bersama komplotannya.”
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku bersama salah satu
pelaku yang masih buron, mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi curanmor
dengan modus mengambil kendaraan sepeda motor yang kelalaian korban kunci
kontakmasih menempel di sepeda motor korban.
1. 1 (satu)
unit kendaraan R2 merk Honda vario tahun 2013 berwarna merah nopol : E 2618 XH,
Nosin : JFB1E2091051, Noka : MH1JFB1230K137436. TKP Blok minggu RT. 002/RW. 005
Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
2. 1 (satu)
unit R2 Honda Scoopy warna Merah, Nosin : JF11E1041586, Noka :
MH1JB912XBK726582. TKP Kec. Leuwimunding Kab. Majalengka.
3. 1 (satu)
unit R2 Honda Supra X 125 warna hitam Nosin : JB91E2717859, Noka :
MH1JB912XBK726582. TKP Desa Biyawak Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.
4.
1 (satu) unit R2 Honda Vario Warna Putih Nosin : JFJ1F1317294 Noka :
MH1JFJ111EK3200076. TKP Desa Genteng Kec. Dawuan Kab. Majalengka.
"Kita masih akan
melakukan penyidikan mendalam dan untuk proses hukum atas perbuatan yang
dilakukan pelaku, Selanjutnya akibat perkara tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dan tanpa hak membawa, menyimpan Tersangka WRJ (31) yang berhasil
diamanakan dan HD (35) (DPO/masih dalam pengejaran). Diancam pasal 363 KUHP
subs pasal 362 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun
penjara,"
Ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar