POLRES MAJALENGKA - Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong
(hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap
berhati-hati.
Brigjend Rikwanto mengatakan Ancamannya tidak main-main, bisa kena
pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam
tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar"
Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan
pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email,
hoax yang berseliweran.
Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap
turut mendistribusikan kabar bohong Kalau mendapat pesan berantai yang
sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi.
Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam
delik hukum.
Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi
bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap
operator telekomunikasi.
Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau
hoax. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana.
Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong :
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik :
Pasal 28:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu
adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang
berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya
patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya
dua tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar