POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 24 nopember 2016, Wib, Personil
dari Polres Majalengka beserta dari Jajaran Polsek Polres Majalengka yang
melaksanakan tugas melakukan Apel Kesiapan
untuk pengamanan unjuk rasa tentang aksi penyampaian aspirasi/ tuntutan
dari
Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Majalengka
melakukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Majalengka. Mereka menuntut
penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap salah satu warga Desa
Sukamulya yang mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Majalengka
dalam pembebasan tanah Bandara Internasional Jawa Barat.
Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Polres Majalengka menerjungkan 118
personel gabungan untuk mengawal kegiatan aksi unjuk rasa.
Apel pengamanan unjuk rasa ini di Pimpin Langsung Kabag Ops Polres
Majalengka KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, mewakili Kapolres Majalengka AKBP MADA
ROOSTANTO, S.E., M.H serta di ikuti 218 personel untuk mengawal kegiatan aksi
unjuk rasa.
Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, memberikan
pengarahan “ Kehadiran Kepolisian Polres
Majalengka adalah untuk menjaga agar aksi berjalan tertib, menekankan kepada
Anggota pengamanan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dengan tindakan persuasive.”
Menurut KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, “Polisi
saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa harus bertindak persuasif tanpa
melakukan tindakan kekerasan.”
“Untuk pengamanan dan
pengawalan aksi unjuk rasa yang terdapat dari (GMBI) Distrik Majalengka
melakukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Majalengka. Mereka menuntut
penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap salah satu warga Desa
Sukamulya yang mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Majalengka.”
“Disiagakan harus aman dan
sesuai prosedur, pihak kepolisian harus mengawal terus para pendemo ini Pada
saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai hingga selesai.” Pungkas KOMPOL JOHNSON
MADUI, SH.
Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas. Larangan yang
dimaksud adalah:
1.
Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
2.
Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3.
Membawa peralatan di luar peralatan dalmas.
4.
Membawa senjata tajam dan peluru tajam.
5.
Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila,
memaki-maki pengunjuk rasa.
Sedangkan yang harus dilakukan
Dalmas dalam melakukan aksi pengamanan harus melakukan kewajiban dimaksud
dengan kewajiban adalah:
1.
Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk
rasa.
2.
Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
3.
Setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan
membentuk Formasi sesuai ketentuan.
4.
Melindungi jiwa dan harta benda.
5.
Tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga
unjuk rasa selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar