BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 09 November 2016

WASPADAI PENIPUAN PEMERASAN DAN PEMALSUAN MENGAKU KPK




POLRES MAJALENGKA – Berdasarkan surat Kadiv Humas Polri Nomor : B/979/IX/2016/Humas tanggal 25 september 2016 tentang Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B-7507-42/08/2016 tanggal 31 agustus 2016 perihal pemberitahuan tentang maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Atau Nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh Pihak-pihak lain sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan,  pemerasan dan pemalsuan, maka diingatkan kepada seluruh Personel Polri agar mewaspadai hal tersebut, dan Sosialisasikan kepada Masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK. Hingga saat ini, KPK menemukan sejumlah modus penipuan. Di antaranya dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara, penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi, dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK.

Karena itu, KPK merasa perlu untuk sekali lagi mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa:

1.      Dalam setiap penugasan, anggota/pegawai KPK selalu dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan IDENTITAS resmi. Anggota/pegawai KPK juga DILARANG meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada instansi/perorangan yang dikunjungi/diperiksa.

2.      KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK.

3.      Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma/gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atau barang yang bernilai uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.

4.      Tidak ada pihak mana pun, baik pimpinan/pegawai KPK maupun pihak di luar institusi KPK yang bisa menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kecuali hanya karena faktor hukum atau tidak adanya alat bukti yang kuat.

Sekaligus juga disampaikan bahwa dalam memperkuat komunikasi dan penyebaran nilai-nilai antikorupsi, KPK memiliki sejumlah media resmi. Selain dari media yang disebutkan di atas, bukanlah media resmi yang dimiliki KPK. Antara lain:

1.      Majalah Integrito. Terbit setiap dua bulan sekali yang dibagikan secara gratis ke seluruh kementerian dan lembaga negara serta titik distribusi lainnya.

2.      Website resmi KPK yang bisa diakses di www.kpk.go.id.

3.      Beberapa website yang berhubungan dengan tugas dan fungsi KPK, yakni portal AntiCorruption Clearing House (ACCH) yang bisa diakses di www.acch.kpk.go.id, dan website khusus pelaporan tindak pidana korupsi KPK Whistle Blowing System (KWS) yang bisa diakses di https://kws.kpk.go.id.

4.      KanalKPK yakni siaran radio dan tv streaming yang bisa diakses di www.kpk.go.id/kanalkpk.

5.      Media Sosial, berupa fanpage facebook dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi, serta akun twitter @kpk_ri, @kanal_kpk (radio KPK), @pilihyangjujur (akun khusus Program Pilih Yang Jujur). 

Berkaitan dengan media sosial, dianggap perlu juga untuk disampaikan bahwa hingga saat ini seluruh Pimpinan KPK tidak menggunakan dan memiliki akun di media sosial mana pun. Sehingga, apabila ada akun media sosial yang muncul dan mengatasnamakan salah satu atau seluruh pimpinan, maka KPK tidak terkait dengan hal itu.

Jika ditemukan tindakan-tindakan dengan modus penipuan, mohon segera memberitahukan/melaporkan Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta Selatan
Telp./Fax    :   (62-21) 2557-8389 / (62-61) 5289-2454
SMS            :   08558575575
E-mail         :   pengaduan@kpk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar