POLRES MAJALENGKA – Berdasarkan surat Kadiv Humas Polri Nomor : B/979/IX/2016/Humas
tanggal 25 september 2016 tentang Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor :
B-7507-42/08/2016 tanggal 31 agustus 2016 perihal pemberitahuan tentang
maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Atau Nama
Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh Pihak-pihak lain sebagai sarana untuk
melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan, maka diingatkan
kepada seluruh Personel Polri agar mewaspadai hal tersebut, dan Sosialisasikan
kepada Masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk waspada
terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK. Hingga saat ini, KPK
menemukan sejumlah modus penipuan. Di antaranya dengan cara pemalsuan dokumen
dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara, penjualan buku-buku
sosialisasi antikorupsi, dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai
perpanjangan tangan KPK.
Karena itu, KPK merasa perlu untuk sekali lagi mengingatkan kembali
kepada masyarakat, bahwa:
1.
Dalam setiap penugasan, anggota/pegawai KPK selalu dilengkapi dengan
SURAT TUGAS dan IDENTITAS resmi. Anggota/pegawai KPK juga DILARANG
meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada instansi/perorangan yang
dikunjungi/diperiksa.
2.
KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM
sebagai perpanjangan tangan KPK.
3.
Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang
diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma/gratis. KPK TIDAK PERNAH
meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang
atau barang yang bernilai uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.
4.
Tidak ada pihak mana pun, baik pimpinan/pegawai KPK maupun pihak di
luar institusi KPK yang bisa menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan
oleh penyidik KPK. Kecuali hanya karena faktor hukum atau tidak adanya alat
bukti yang kuat.
Sekaligus juga disampaikan bahwa dalam memperkuat komunikasi dan
penyebaran nilai-nilai antikorupsi, KPK memiliki sejumlah media resmi. Selain
dari media yang disebutkan di atas, bukanlah media resmi yang dimiliki KPK.
Antara lain:
1.
Majalah Integrito. Terbit setiap dua bulan sekali yang dibagikan secara
gratis ke seluruh kementerian dan lembaga negara serta titik distribusi
lainnya.
2.
Website resmi KPK yang bisa diakses di www.kpk.go.id.
3.
Beberapa website yang berhubungan dengan tugas dan fungsi KPK, yakni
portal AntiCorruption Clearing House (ACCH) yang bisa diakses di
www.acch.kpk.go.id, dan website khusus pelaporan tindak pidana korupsi KPK
Whistle Blowing System (KWS) yang bisa diakses di https://kws.kpk.go.id.
4.
KanalKPK yakni siaran radio dan tv streaming yang bisa diakses di www.kpk.go.id/kanalkpk.
5.
Media Sosial, berupa fanpage facebook dengan nama Komisi Pemberantasan
Korupsi, serta akun twitter @kpk_ri, @kanal_kpk (radio KPK), @pilihyangjujur
(akun khusus Program Pilih Yang Jujur).
Berkaitan dengan media sosial, dianggap perlu juga untuk disampaikan
bahwa hingga saat ini seluruh Pimpinan KPK tidak menggunakan dan memiliki akun
di media sosial mana pun. Sehingga, apabila ada akun media sosial yang muncul
dan mengatasnamakan salah satu atau seluruh pimpinan, maka KPK tidak terkait
dengan hal itu.
Jika ditemukan tindakan-tindakan dengan modus penipuan, mohon segera
memberitahukan/melaporkan Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta Selatan
Telp./Fax :
(62-21) 2557-8389 / (62-61) 5289-2454
SMS
: 08558575575
E-mail
: pengaduan@kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar