POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis 10 nopember 2016 sekitar jam 14.45
wib, bertempat di Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja, telah
dilaksanakan penertiban pelanggaran di bidang Obat dan makanan yang di lakukan
oleh Balai POM dan di dampingi dari Kasubsi ban sidik korwas PPNS Krimsus Polda
Jabar.
Penertiban yang di lakukan oleh Balai POM Bandung terhadap CV. Harta
Jaya yang memproduksi jenis air mineral dengan merk MAJA AIR dan pemiliknya
Sdr. H. Dedi Koeswaya, kelahir Ciamis (64), pekerjaan Wiraswasta, alamat Blok
Ahad Desa Maja Selatan Kecamatan Maja.
Sedang yang melakukan pemeriksaan terhadap barang maupun pemilik dari
Balai POM Bandung di pimpin oleh Sdr. Edward Siahaan, S.SI, APt., Sdr. Wachid,
Sdr. Alfajri Anwar, SE dan Sdr. Hary Nuryanto, SE.
Pemeriksaan dari Balai POM Bandung di dampingi dari Korwas PPNS Polda
Jabar yaitu AKP Warsim ( Kasubsi ), Aiptu Asep Supriatna dan Aiptu Ujang
Solihin, SH.
Sedangkan hasil pemeriksaan dari Balai POM Bandung yang di sampaikan
oleh Sdr. Edwar Siahaan, S.SI. APt, bahwa CV. Harta Jaya tidak memiliki
perijinan dan lebel halal sedang untuk kadar air cukup bagus.
Dari pihak Balai POM menyita produk air mineral MAJAIR sebanyak 500
dus, 6 dus plastik Cup berukuran 100 ml dibawa ke Bandung dengan menggunakan
kendaraan jenis Gran Max warna putih no.pol E 8246 KM, Gran Max warna hitam no
pol E 8903 PM dan L 300 warna Coklat E 8599 PI.
Kegiatan pemeriksaan dari Balai POM yang di dampingi dari Korwas PPNS
Polda Jabar terhadap CV. Harta Jaya selesai pukul 21.00 wib situasi aman dan
tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar