POLRES MAJALENGKA - Pada hari jumat 26 nopember 2016, Satuan Reserse
Kriminal Polres Majalengka Press Release terkait pengungkapan pencurian sepeda motor
(curanmor), Laporan Polisi Nomor : LP/623-21/B/XI/2016/Jbr/Res Majalengka/ Sek.
Kasokandel, Tanggal 14 Nopember 2016.
Dengan Pelaku Berinisial WRJ (31) sebagai Eksekutor alamat Desa Cibogor
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, dan HD (35) sebagai pengawas warga Kecamatan
Tomo Kabupaten Sumedang (DPO/masih dalam pengejaran).
Press release kejahatan 3C ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres
Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim
IPTU Udiyanto.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit 1 Idik Sat
Reskrim IPTU Udiyanto dalam press release mengatakan tentang tindak pidana
pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian di Blok minggu RT. 002/RW. 005
Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, dengan korban Sdri.
Ebah Nurbaeti.
Dikatakan kronologis kejadian tersebut pada hari senin tanggal 14
nopember 2016 sekitar jam 10.30 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda
vario tahun 2013 berwarna merah nopol : E 2618 XH, Nosin : JFB1E2091051, Noka :
MH1JFB1230K137436, STNK An. Sdri Ebah Nurbaeti penduduk Blok Minggu
RT.006/RW.005 Desa Ranji Wetan Kec. Kasokandel Kab. Majalengka.
Korban Sdri. Ebah Nurbaeti kehilangan kendaraannya pada saat berbelanja
parkir di depan toko kelontongan tepatnya di toko milik Sdr. Gugun di Blok
minggu RT. 002/RW. 005 Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten
Majalengka, Korban pada saat memarkirkan
kendaraannya saat lagi berbelanja korban tidak mencabut kunci kontak sepeda
motor sehingga tetap menempel disepeda motor.
Usai membayar barang yang dibeli di toko tersebut, kemudian korban
melihat sepeda motor miliknya telah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian
kehilangan sepeda motor tersebut, korban Sdri. Ebah Nurbaeti melaporkan
Mapolsek Kasokandel Polres Majalengka.
Selanjutnya hasil dari pemeriksaan dan pengembangan. Berhasil
diamanakan Pelaku WRJ (31) sebagai
Eksekutor alamat Desa Cibogor Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, dan HD
(35) sebagai pengawas warga Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang (DPO/masih dalam
pengejaran).
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1.
1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda vario tahun 2013 berwarna merah
nopol : E 2618 XH, Nosin : JFB1E2091051, Noka : MH1JFB1230K137436.
2.
1 (satu) Lembar STNK Honda vario tahun 2013 berwarna merah nopol : E
2618 XH. An. Sdri Ebah Nurbaeti penduduk Blok Minggu RT.006/RW.005 Desa Ranji
Wetan Kec. Kasokandel Kab. Majalengka.
3.
2 (dua) buah kunci kontak diperuntukan
untuk 1 (satu) R2 merk Honda vario tahun 2013 berwarna merah nopol : E
2618 XH, Nosin : JFB1E2091051, Noka : MH1JFB1230K137436.
4.
1 (satu) unit R2 Honda Scoopy warna Merah, Nosin : JF11E1041586, Noka :
MH1JB912XBK726582.
5.
1 (satu) buah kunci kontak diperuntukan
untuk 1 (satu) R2 Honda Scoopy warna Merah, Nosin : JF11E1041586, Noka :
MH1JB912XBK726582.
6.
1 (satu) unit R2 Honda Supra X 125 warna hitam Nosin : JB91E2717859,
Noka : MH1JB912XBK726582.
7.
1 (satu) buah kunci kontak diperuntukan
untuk 1 (satu) R2 Honda Supra X 125 warna hitam Nosin : JB91E2717859,
Noka : MH1JB912XBK726582.
8.
1 (satu) unit R2 Honda Vario Warna Putih Nosin : JFJ1F1317294 Noka :
MH1JFJ111EK3200076.
9.
1 (satu) buah kunci kontak diperuntukan
untuk 1 (satu) R2 Honda Vario Warna Putih Nosin : JFJ1F1317294 Noka :
MH1JFJ111EK3200076.
“Selanjutnya akibat perkara
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak membawa, menyimpan Tersangka
WRJ (31) yang berhasil diamanakan dan HD (35) (DPO/masih dalam pengejaran).
Diancam pasal 363 KUHP subs pasal 362 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7
(tujuh) tahun penjara," Ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina
Perwitasari, SH. S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar