POLRES MAJALENGKA - Pelaksanaan Operasi Zebra yang dimulai pada tanggal
16 - 29 November 2016. Operasi Zebra Lodaya tahun 2016 merupakan operasi resmi
rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,
pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan
Tahun Baru.
Mengenai jenis pelanggaran yang akan di tindak pada Ops Zebra Lodaya
tahun 2016 diwilayah kab Majalengka, menjelaskan ada yang termasuk pelanggaran
lalu lintas ringan, sedang dan berat :
1.
Melawan arus,
2.
Menerobos traffic light (lampu merah),
3.
Tidak memiliki surat izin mengemudi (sim) atau masa berlakunya habis,
4.
Tidak membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor (stnk) atau masa
berlakunya habis,
5.
Kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6.
Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7.
Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8.
Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9.
Tak menyalakan lampu saat siang hari,
10.
Khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem
sembarangan,
11.
Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12.
Plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan,
13.
Geng motor/balap liar,
14.
Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15.
Pengemudi di bawah umur,
16.
Angkutan umum tidak layak pakai,
17.
Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar