BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 11 Januari 2016

LEMBAGA KURSUS MENGEMUDI HARUS PUNYA AREA LATIHAN






POLRES MAJALENGKA - Sejumlah Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) Kursus mengemudi mobil di Kabupaten Majalengka, diduga banyak yang belum memiliki izin dan syarat ketentuan. Hal tersebut terungkap saat Satlantas Polres Majalengka memanggil para pemilik LPK pengemudi mobil yang ada di Kabupaten Majalengka, untuk didata dan diberikan pengarahan.

“Kami telah memanggil pihak pemilik LPK pengemudi mobil untuk didata, namun kenyataanya dari sekian banyak LPK di Majalengka, banyak yang belum mengantongi izin dan belum memenuhi syarat,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROHIM, Minggu (10/01).

AKP ABDUROHIM mengungkapkan, para LPK yang dipanggil sebanyak lima LPK kursus mengemudi mobil yaitu LPK Aksa Jaya, LPK Pelita Massa, LPK Mustika Wangi, LPK Adza, dan LPK Kharisma Jaya.

“Kelima LPK tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat, seperti administrasi terkait izin, kurikulum, peraturan UU Lalintas, maupun persyaratan lainnya,” ungkapnya.

Menurut AKP ABDUROHIM, pihak penyelenggara LPK tersebut harus mengantongi izin penyelenggaraan kursus mengemudi. Selain itu, ia wajib memiliki dan menguasai area atau lapangan praktik, dan mematuhi ketentuan mengenai rute jalan untuk penyelenggaraan latihan atau praktik mengemudi, yang telah disetujui kepolisian daerah setempat, termasuk dengan tata tertib lalulintasnya.

“Pada kenyataannya pihak LPK yang ada di Majalengka belum memiliki lapangan sendiri, artinya mereka belum memenuhi syarat, bahkan selain itu juga ada syarat lain yang harus dipatuhi, agar nantinya peserta kursus dapat memndapatkan pengetahuan tentang UU Lalintas,” imbuhnya.

AKP ABDUROHIM menambahkan, ke depan untuk para pengemudi mobil yang ingin mendapatkan SIM A harus memiliki syarat berupa sertifikat lulus belajar pengemudi di LPK terlebih dahulu. Hal itu dilakukan setidaknya dengan sertifikat pengalaman mengemudi atau surat lulus mengemudi dari lembaga pelatihan tersebut.

“Untuk itu, saat ini sedang dalam pendataan untuk para LPK yang ada di Majalengka, yang belum memenuhi syarat agar segera dilengkapi,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar