POLRES MAJALENGKA - Pada hari ķamis 5 januari 2016 sekitar jam 04.30
wib, telah terjadi pencurian sepeda BMX di blok pon Rt 01 Rw 03 desa Rajagaluh
ķecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Dan di amankanlah pelaku AS (36) warga
Desa Ķaramat kecamatan Palasah Kabupaten Malengka.
Dengan korban H. Sajidin bin Ahmad (54), wiraswasta, blok pon Rt.01/Rw.03
desa Rajagaluh kabupaten Majalengka.
Saksi Ùjang Rusmana (42), Didin (51) seluruhnya warga blok pon kecamtan
Rajagaluh kabupaten Majalengka.
Kapolsek Rajagaluh AKP Jaja Gardaja menjelaskan Asal mula kejadian berdasarkan
saksi, sepeda anak jenis BMX di simpan di depan rumah korban namun pada hari
Kamis 5 Januari 2017 sekitar jam
04.00 wib, telah diambil oleh tersangka dan berjalan kurang lebih 5 meter
korban di tangkap warga, kemudian pelaku mendapatkan beberapa pukulan dari
warga yang geram karena aksi pencurian pelaku tersebut, selanjutnya warga menyerahkan
pelaku ke polsek Rajagaluh.
“Saat ini pelaku AS (36)
warga Desa Ķaramat kecamatan Palasah Kabupaten Malengka bersama barang bukti sudah
diamankan di Mapolsek Rajagaluh guna penyidikan lebih lanjut.” Ucap AKP Jaja Gardaja.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar