POLRES MAJALENGKA - Anggota Polres Majalengka berhasil membekuk pelaku
pencurian di rumah kost, dengan tersangka, ARP (24) seorang buruh, penduduk
Blok Lapangsari RT/Rw 12/08 Desa Liangjulang, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH mengatakan tersangka,
ARP melakukan pencurian, (01/01) sekitar jam 10.00 WIB, di dalam kamar kosan
milik, Dadang warga Blok Pos RT/RW 02/07 Desa Sindangwasa, Kec. Palasah, Kab.
Majalengka.
“Pelaku mengambil
barang-barang berharga milik dua orang perempuan warga Indramayu yang menyewa
kamar di rumah kost tersebut,” ungkap AKBP Mada Roostanto.
Identitas korban, lanjut dia, Rohayah Alias Yeni (27) Penduduk Blok
Cilegeh RT/RW 18/07 Desa Temiyang, Kec. Kroya, Kab. Indramayu dan Nova Lani
(30) penduduk Jl. Simpang tiga RT/RW 03/02 Desa Rajasinga, Kec. Terisi, Kab.
Indramayu.
AKBP Mada Roostanto, SE.MH menjelaskan Kronologis kejadian, terjadi
pada hari Minggu (01/01) lalu terjadi tindak pidana pencurian 3 unit handphone,
masing-masing, satu unit handphone merk Samsung J1 warna putih dan satu unit
handphone merk Samsung type 311 warna ungu milik Rohayah alias Yeni.
Satu unit Handphone Merk Xcom warna hitam milik, Nova yang dicuri oleh
pelaku dengan cara masuk ke dalam kamar kosn saat korban Rohayah sedang tertidur.
Kemudian, pelaku langsung ngambil Handphone tersebut, selang beberapa menit
Nova masuk ke kamar tersebut, pelaku pura-pura membangunkan korban Rohayah
alias Yeni.
Selanjutnya pelaku keluar rumah dan berhasil melarikan diri dengan
membawa barang curiannya serta kabur dengan menggunakan kendaraan umum.
Setelah korban mengetahui barangnya hilang, langsung meminta bantuan
kepada pemilik tempat kostn, Dadang yang kemudian berusaha mengejar, Rukman
beserta Encep, pelaku berhasil ditangkap di sekitar perempatan Kadipaten yang
kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Palasah.
“Pelaku saat ini berhasil
diamankan, dan telah kami tahan beserta barang bukti untuk proses hukum
selanjutnya,”
pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar