BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 03 Januari 2017

POLRES MAJALENGKA BERHASIL MEMBEKUK PELAKU PENCURIAN DI RUMAH KOST




POLRES MAJALENGKA - Anggota Polres Majalengka berhasil membekuk pelaku pencurian di rumah kost, dengan tersangka, ARP (24) seorang buruh, penduduk Blok Lapangsari RT/Rw 12/08 Desa Liangjulang, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH mengatakan tersangka, ARP melakukan pencurian, (01/01) sekitar jam 10.00 WIB, di dalam kamar kosan milik, Dadang warga Blok Pos RT/RW 02/07 Desa Sindangwasa, Kec. Palasah, Kab. Majalengka.

“Pelaku mengambil barang-barang berharga milik dua orang perempuan warga Indramayu yang menyewa kamar di rumah kost tersebut,” ungkap AKBP Mada Roostanto.

Identitas korban, lanjut dia, Rohayah Alias Yeni (27) Penduduk Blok Cilegeh RT/RW 18/07 Desa Temiyang, Kec. Kroya, Kab. Indramayu dan Nova Lani (30) penduduk Jl. Simpang tiga RT/RW 03/02 Desa Rajasinga, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.

AKBP Mada Roostanto, SE.MH menjelaskan Kronologis kejadian, terjadi pada hari Minggu (01/01) lalu terjadi tindak pidana pencurian 3 unit handphone, masing-masing, satu unit handphone merk Samsung J1 warna putih dan satu unit handphone merk Samsung type 311 warna ungu milik Rohayah alias Yeni.

Satu unit Handphone Merk Xcom warna hitam milik, Nova yang dicuri oleh pelaku dengan cara masuk ke dalam kamar kosn saat korban Rohayah sedang tertidur. Kemudian, pelaku langsung ngambil Handphone tersebut, selang beberapa menit Nova masuk ke kamar tersebut, pelaku pura-pura membangunkan korban Rohayah alias Yeni.

Selanjutnya pelaku keluar rumah dan berhasil melarikan diri dengan membawa barang curiannya serta kabur dengan menggunakan kendaraan umum.

Setelah korban mengetahui barangnya hilang, langsung meminta bantuan kepada pemilik tempat kostn, Dadang yang kemudian berusaha mengejar, Rukman beserta Encep, pelaku berhasil ditangkap di sekitar perempatan Kadipaten yang kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Palasah.

“Pelaku saat ini berhasil diamankan, dan telah kami tahan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar