BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 13 Juni 2017

Kedapatan Memiliki 2 Paket Shabu AC Diamankan Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka


POLRES MAJALENGKA - Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang berada di TKP kelurahan Cigasong  kecamatan Cigasong kabupaten  Majalengka, Selasa 6 juni 2017 sekitar jam 08.30 wib.




Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Sdr. AC 36 tahun, pekerjaan swasta diamankan dikediamannya diblok sabtu kelurahan Cigasong  kecamatan Cigasong kabupaten  Majalengka.

Petugas saat melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama Pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dimasukan dalam amplop warna putih, dan 1 buah HP merk     nokia type 1035 warna hitam.

Dari keterangkan Tersangka Sdr. AC (36) bahwa narkotika jenis shabu tersebut, pelaku mendapatkan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Abang (DPO) yang berada di wilayah Cirebon, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, saat ini selanjutnya Abang pun menjadi daftar pencarian orang pihak kepolisian.


“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ucap Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar