POLRES MAJALENGKA - Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka telah
mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah
yang berada di TKP kelurahan Cigasong
kecamatan Cigasong kabupaten
Majalengka, Selasa 6 juni 2017 sekitar jam 08.30 wib.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH melalui Kasat Narkoba
Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan Tersangka kasus narkoba yang
diamankan pihak Kepolisian ini adalah Sdr. AC 36 tahun, pekerjaan swasta diamankan
dikediamannya diblok sabtu kelurahan Cigasong
kecamatan Cigasong kabupaten
Majalengka.
Petugas saat melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan
sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya tersangka beserta barang
bukti dibawa ke kantor Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Bersama Pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket
narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dimasukan dalam amplop
warna putih, dan 1 buah HP merk nokia
type 1035 warna hitam.
Dari keterangkan Tersangka Sdr. AC (36) bahwa narkotika jenis shabu
tersebut, pelaku mendapatkan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari
seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Abang (DPO) yang berada di wilayah Cirebon,
dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, saat ini selanjutnya Abang
pun menjadi daftar pencarian orang pihak kepolisian.
“Dengan adanya kejadian
tersebut pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres
majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya dikenakan pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat
1 hutuf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ucap Kasat Narkoba AKP
Darli, S.Sos.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar