BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 13 Juni 2017

Perempuan 23 Tahun Di Amankan Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka


POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin, 5 juni 2017 sekitar jam 22.00 wib, Personil Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka telah mengamankan satu orang perempuan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu atas nama Sdri. RS. 23 tahun, Pekerjaan Swasta, Warga kelurahan Sindangkasih, Kec/Kab. Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan Pelaku Sdri. RS. 23 tahun ditangkap oleh personil di jalan SLB Negeri majalengka kulon,  Kec./Kab.  Majalengka senin, 5 juni 2017 sekitar jam 22.00 wib, telah tertangkap tangan kedapatan  menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu, dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening dan 1 buah HP merk oppo neo 7.

Dari keterangkan Tersangka Sdri. RS. (23)  bahwa narkotika jenis shabu tersebut, pelaku mendapatkan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil AS (DPO) yang berada di wilayah Panyingkiran – Majalengka, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, saat ini selanjutnya AS pun menjadi daftar pencarian orang pihak kepolisian.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ucap Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar