BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 04 Oktober 2016

PRESS RELEASE KASUS KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR





POLRES MAJALENGKA – Pada hari rabu 5 oktober 2016 jam 11.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K,  melaksanakan Press Release Kasus Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur dengan tersangka NN S Alias Ebleg (39) Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, diruang Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.




Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka NN S Alias Ebleg (39), terhadap korban A (13) dikuatkan dengan kesaksian Sdr. Z M (13) Pelajar kelas X, desa panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, Sdr. FJ (13) Pelajar kelas X, desa panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, Sdr. AD L (13) Pelajar kelas X, desa panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi pada hari kamis 14 juli 2016 jam 13.00 Wib, dirumah tersangka NN S Alias Ebleg (39) Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh, yang melakukan kekerasan kepada korban A (13) beserta korban lainnya dengan cara memukul dan menyulut roko, terbukti pada korban A (13) di pipi sebelah kanan, serta pada bagian tubuh korban lainnya ditemukan bekas memar dan sundutan roko, dikuatkan kesaksian dari para korban.

Tersangka NN S Alias Ebleg (39) sering melakukan tindak kekerasan terhadap para korban, yang meminta anak dibawah umur dipaksa dipekerjakan sebagai tukang parkir di daerah jatitujuh oleh tersangka NN S Alias Ebleg (39), dan hasil dari parkir tersebut dibagi dua dengan tersangka.

Pakaian korban A (13), Z M (13), FJ (13) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka digunakan untuk sebagai barang bukti.

Selanjutnya Kanit PPA IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K, mengatakan “tersangka NN S Alias Ebleg (39) Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh, yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pada hari kamis 14 juli 2016 jam 13.00 Wib, dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU No.35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar